Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENISTAAN PASAL 310 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) INDONESIA (Putusan Nomor: 219/Pid.B/2008/Pn.Lmg ) M. Yanto
Jurnal Independent Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v7i1.96

Abstract

Fenomena kejahatan terhadap pencemaran nama baik, sering dijumpai melalui pemberitaan oleh media massa, baik media cetak maupun elektronik, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan tindak pidana penistaan menurut hukum pidana positif Indonesia, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim memutus hukuman percobaan terhadap pelaku tindak pidana penistaan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Metode penelitian ini menggunakan metode Statue Approach dan Case Approach, studi ini dilakukan untuk meneliti aturan-aturan yang relevan dengan isu hukum yang dikemukakan dan dimaksudkan untuk melihat aturan yang relevan dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian menghina yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”, yang diserang itu biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksual, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Perbuatan yang menyinggung kehormatan dalam lapangan seksual ini tidak termasuk kejahatan, kesopanan atau kejahatan kesusilaan yang tersebut dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 303 KUHP. Adapun ketentuan dari tindak pidana penistaan tersebut diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan, Buku I khususnya Pasal 310, 311, 315, 317 dan Pasal 318 KUHP. Oleh karena itu terhadap dasar pertimbangan hukum hakim dengan vonis pidana bersyarat ini, Penulis kurang sependapat karena terdakwa telah terbukti melanggar asas legalitas dan terdapat unsur kesalahan, mencemarkan nama baik saksi korban. Selain itu, dalam pandangan Penulis KUHP lebih cenderung melindungi hak-hak terdakwa dari pada rasa keadilan korban tindak pidana. Dalam memeriksa dan mengadili perkara pencemaran nama baik (tindak pidana menista), hakim perlu mempertimbangkan pula keadaan saksi korban, dengan tujuan melindungi martabat dan kehormatan korban, sehingga putusan yang dijatuhkan memenuhi rasa keadilan. Meskipun, menjatuhkan vonis adalah kewenangan hakim, namun juga harus mempertimbangkan tuntutan jaksa, juga mempertimbangkan unsur utama dalam ajaran pertanggungjawaban pidana, yakni asas legalitas dan kesalahan, serta tidak adanya alasan pemaaf dan akibat yang diderita korban dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kata Kunci : Pencemaran Kehormatan, Kekuatan Hukum, Pertimbangan Hukum
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN PERKARATINDAK PIDANA KORUPSI DAN AKIBAT HUKUMNYABAGI TERDAKWA YANG BERSTATUS KEPALA DESA (Studi di Pengadilan Negeri Lamongan) M. Yanto
Jurnal Independent Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v7i1.97

Abstract

Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika menggunakan cara pandang penyebab korupsiseperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan. Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui aturan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 dan Untuk mengetahui akibat hukum bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang berstatus Kepala Desa. Karena korupsi sudah merambah ke kawasan pedesaan.Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian lapangan yang memerlukan atau memakai data primer sebagai data utama dan di dukung dengan data sekunder yang di lakukan dengan cara wawancara, yaitu melakukan Tanya jawab secara langsung dan terstruktural personalia terkait dengan penelitian ini. Dan sumber bahan hukum yang dipakai adalah Bahan hukum primer, yakni Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan pidana korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Putusan Pengadilan yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Bahan hukum Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan serta dokumen-dokumen, pendapat para ahli hukum, hasil kegiatan ilmiah bahkan data yang bersifat publik yang berhubungan dengan penulisan. Korupsi bisa dilihat dari perspektif kebudayaan. Secara teoritis dan praktis, relasi antara korupsi dan kebudayaan sangat kuat. Bahkan dalam praktiknya, korupsi terkait dengan unsur tradisi feodalisme, hadiah, upeti, dan sistem kekerabatan (extended family). Korupsi agaknya akan tumbuh dalam masyarakat atau bangsa yang memiliki tradisi budaya feodalis atau neofeodalis. Pasalnya, dalam budaya tersebut, tidak ada sistem nilai yang memisahksan secara tajam antara milik publik (Negara) dengan milik pribadi bagi ruling class (elit penguasa). Sedangkan, sistem kekerabatan ikut mendorong nepotisme.Kata Kuci :  korupsi, kebudayaan, putusan hakim.