Jurnal Independent
Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Independent

KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENISTAAN PASAL 310 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) INDONESIA (Putusan Nomor: 219/Pid.B/2008/Pn.Lmg )

M. Yanto (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Fenomena kejahatan terhadap pencemaran nama baik, sering dijumpai melalui pemberitaan oleh media massa, baik media cetak maupun elektronik, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan tindak pidana penistaan menurut hukum pidana positif Indonesia, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim memutus hukuman percobaan terhadap pelaku tindak pidana penistaan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Metode penelitian ini menggunakan metode Statue Approach dan Case Approach, studi ini dilakukan untuk meneliti aturan-aturan yang relevan dengan isu hukum yang dikemukakan dan dimaksudkan untuk melihat aturan yang relevan dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian menghina yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”, yang diserang itu biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksual, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Perbuatan yang menyinggung kehormatan dalam lapangan seksual ini tidak termasuk kejahatan, kesopanan atau kejahatan kesusilaan yang tersebut dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 303 KUHP. Adapun ketentuan dari tindak pidana penistaan tersebut diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan, Buku I khususnya Pasal 310, 311, 315, 317 dan Pasal 318 KUHP. Oleh karena itu terhadap dasar pertimbangan hukum hakim dengan vonis pidana bersyarat ini, Penulis kurang sependapat karena terdakwa telah terbukti melanggar asas legalitas dan terdapat unsur kesalahan, mencemarkan nama baik saksi korban. Selain itu, dalam pandangan Penulis KUHP lebih cenderung melindungi hak-hak terdakwa dari pada rasa keadilan korban tindak pidana. Dalam memeriksa dan mengadili perkara pencemaran nama baik (tindak pidana menista), hakim perlu mempertimbangkan pula keadaan saksi korban, dengan tujuan melindungi martabat dan kehormatan korban, sehingga putusan yang dijatuhkan memenuhi rasa keadilan. Meskipun, menjatuhkan vonis adalah kewenangan hakim, namun juga harus mempertimbangkan tuntutan jaksa, juga mempertimbangkan unsur utama dalam ajaran pertanggungjawaban pidana, yakni asas legalitas dan kesalahan, serta tidak adanya alasan pemaaf dan akibat yang diderita korban dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kata Kunci : Pencemaran Kehormatan, Kekuatan Hukum, Pertimbangan Hukum

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

independent

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including ...