Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETENTUAN PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Gde Ancana
Jurnal Independent Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v7i2.105

Abstract

Pertanggungjawaban pidana pemilu dapat dilihat dari bentuk kesalahan yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan/ lalai (culpa), Dalam bentuk pertanggungjawabannya, tindak pidana pemilu dibedakan berdasarkan subjeknya, yaitu subjek hukum setiap orang dan badan hukum atau korporasi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Pemilu didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana Pemilu. Rumusan tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 488 s.d. Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kata Kunci ; Delik Pidana, Tindak Pidana Pemilu, Pertanggungjawaban Pemilu