Jurnal Independent
Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Independent

KETENTUAN PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Gde Ancana (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2019

Abstract

Pertanggungjawaban pidana pemilu dapat dilihat dari bentuk kesalahan yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan/ lalai (culpa), Dalam bentuk pertanggungjawabannya, tindak pidana pemilu dibedakan berdasarkan subjeknya, yaitu subjek hukum setiap orang dan badan hukum atau korporasi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Pemilu didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana Pemilu. Rumusan tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 488 s.d. Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kata Kunci ; Delik Pidana, Tindak Pidana Pemilu, Pertanggungjawaban Pemilu

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

independent

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including ...