Inda Rahadiyan
Unknown Affiliation

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Mimbar Hukum

THE REGULATION OF DISCLOSURE PRINCIPLE IN EQUITY CROWDFUNDING (A COMPARISON BETWEEN INDONESIA AND UNITED STATES OF AMERICA) Syarifah Zahra Al Haddar; Inda Rahadiyan
Mimbar Hukum Vol 33 No 2 (2021): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.905 KB) | DOI: 10.22146/mh.v33i2.2285

Abstract

Abstract Technological developments greatly make it easy for users, including in matters of financial technology (FinTech), which has also led to the innovation of Equity Crowdfunding (ECF). ECF is a new financing method seeking funding for Small Medium Enterprises (SMEs/UMKM) business development. In some developed countries such as the United States of America (US), the ECF has a systematic regulation of the disclosure principle. These rules are intended to protect the process of organising the ECF legally and professionally. In Indonesia, the ECF has just developed and has undergone two regulatory changes, from Financial Services Authority Regulations (POJK) No. 37 2018 to POJK No. 57 of 2020. The regulation of the disclosure principle in Indonesia is still not clear enough compared to the US based on Title III The Jumpstart Our Business Startups (JOBS) Acts 2012. Thus, this study will explain the comparison between the two countries which is Indonesia and the US, regarding the regulation of the disclosure principle in ECF on the basis law, supervisory institutions, prospectus/ Bidding Documents, the minimum amount of fund. Abstrak Perkembangan teknologi sangat memberikan kemudahan bagi penggunanya tidak terkecuali dalam urusan financial technology (FinTech) yang memunculkan pula inovasi Equity Crowdfunding (ECF). ECF yaitu suatu metode pembiayaan baru mencari pendanaan untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, ECF memiliki pengaturan prinsip keterbukaan secara sistematis. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi proses penyelenggaraan ECF secara legal dan profesional. Di Indonesia sendiri ECF baru saja berkembang dan sudah mengalami dua kali pergantian regulasi yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 37 2018 menjadi POJK No. 57 tahun 2020. Pengaturan prinsip keterbukaan di Indonesia masih belum cukup jelas dibandingkan dengan Amerika Serikat yang berdasarkan Title III The Jumpstart Our Business Startups (JOBS) Acts 2012. Dengan demikian, penelitian ini akan menjelaskan perbandingan kedua negara antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait pengaturan prinsip keterbukaan pada penyelenggaraan Equity Crowdfunding terkait dasar hukum, lembaga pengawas, prospektus/Dokumen Penawaran, batas minimum jumlah penawaran penghimpunan dana, laporan keuangan penerbit, profesi penunjang, dan perlindungan investor.
PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA DAN TANTANGAN PENGATURAN YANG DIHADAPI Inda Rahadiyan
Mimbar Hukum Vol 34 No 1 (2022): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.079 KB) | DOI: 10.22146/mh.v34i1.3451

Abstract

Abstract Signifikansi konstitusional pada negara hukum dalam kerangka sistem politik adalah kekuasaan kehakiman. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk tolakan dalam pelaksanaan suatu negara hukum. Dalam hal ini, pemikiran Imam Al-Mawardi memuat relevansi dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia, terutama dalam konteks politik dan hukumnya terkait figur hakim pengadilan. Oleh karenanya penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka dengan menggunakan metode deskriptif-literal disertai pendekatan yuridis, politis, dan filosofis dalam rangka mengetahui urgensi politik dan hukum sebagai wacana ketatanegaraan di bidang peradilan dari perspektif Imam al-Mawardi terhadap kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran konseptual Imam al-Mawardi tentang politik dan hukum dalam kekuasaan kehakiman lebih mengarah pada penguatan aspek hakim sebagai figur sentral di bidang peradilan untuk mewujudkan integritas kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam ketatanegaraan Indonesia pada bidang peradilan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Abstract Perkembangan financial technology (fintech) yang terjadi secara global telah melahirkan tantangan bagi sektor jasa keuangan. Tantangan pengaturan terutama disebabkan oleh terjadinya desentralisasi sistem keuangan sebagai akibat penyelenggaraan fintech. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana implikasi atas perkembangan fintech dan fenomena desentralisasi sistem keuangan terhadap tantangan pengaturan yang dihadapi di Indonesia? (2) Bagaimana bentuk pengaturan yang dapat diterapkan di Indonesia guna menjawab tantangan perkembangan fintech dan desentralisasi sistem keuangan? Desentralisasi sistem keuangan yang disebabkan oleh penyelenggaraan fintech telah melahirkan tantangan regulasi tersendiri. Tidak adanya pengaturan fintech yang komprehensif dan mampu mengakomodasi fenomena desentralisasi sistem keuangan berpotensi mengakibatkan lemahnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Penyusunan undang-undang fintech berbasis pendekatan prinsip dapat menjadi solusi guna menjawab tantangan pengaturan yang dihadapi. Karya ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan.