Articles
Konsep Multihelix Kemandirian BAKAMLA RI Dalam Pengadan Kapal Patroli
Pratondo Ario Seno Sudiro
DEFENDONESIA Vol 6 No 1 (2022): April: Jurnal Defendonesia
Publisher : Lembaga Kajian Pertahanan Strategis
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (633.601 KB)
|
DOI: 10.54755/defendonesia.v6i1.114
Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state) dengan sumber daya alam berlimpah, yang di satu sisi memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa, namun di sisi lain mengandung kerawanan dengan hadirnya kepentingan negara lain yang dapat mengancam kedaulatan, keamanan, dan keselamatan bangsa. Dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, Bakamla RI memerlukan Kapal Patroli sebagai fungsi penindakan. Namun saat ini Bakamla RI masih kekurangan kapal dalam menjaga wilayah perairan Indonesia sehingga belum dapat menjangkau semua perairan Indonesia yang begitu luas. Pengadaan Kapal Patroli Bakamla RI dapat dilakukan dengan asas kemandirian. Hal ini dilakukan berdasarkan salah satu asas dan tujuan Penyelenggaraan Industri Pertahanan yakni Kemandirian dan mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Industri Pertahanan berperan sebagai sebagai integrator baik dengan sesama Industri Pertahanan maupun dengan Bakamla RI sebagai stakeholder. Peranan masing-masing pihak dalam hubungan yang bersifat multihelix ini dilakukan berdasarkan kemampuan dalam memenuhi bagian-bagian pada Kapal Patroli sehingga akan dihasilkan konsep pengadaan Kapal Patroli dengan kandungan lokal mendekati 100%. Kata Kunci: Bakamla RI, Kapal Patroli, Industri Pertahanan, Multihelix.
Rancangan Badan Koordinasi Akuisisi Bakamla RI: Studi Komparasi Acquisition Directorate US Coast Guard
Pratondo Ario Seno Sudiro
DEFENDONESIA Vol. 6 No. 2 (2022): Oktober: Jurnal Defendonesia
Publisher : Lembaga Kajian Pertahanan Strategis
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54755/defendonesia.v6i2.120
Bakamla RI adalah lembaga non-kementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sehingga membutuhkan sarana patroli yang memadai. Namun pada kenyataannya Bakamla RI masih mengalami Keterbatasan sarana dan prasarana, baik itu secara kuantitas maupun kualitas karena belum terbentuknya Unit Satuan Kerja yang menangani secara khusus dukungan teknis tentang alat utama sistem keamanan laut (alutsistakamla). Penelitian ini bertujuan melakukan perancangan Badan Koordinasi Akuisisi Bakamla RI sebagai langkah awal dalam mewujudkan Unit Satuan Kerja yang menangani secara khusus dukungan teknis terhadap pengadaan alutsistakamla. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif dengan Rumusan Masalah Komparatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah keberadaan Badan Koordinasi Akuisisi Bakamla RI diperlukan sebagai Unit Satuan Kerja yang menangani secara khusus dukungan teknis tentang alat utama sistem keamanan laut (alutsistakamla). Kata Kunci: Bakamla RI, Alutsistakamla, Badan Koordinasi Akuisisi Bakamla RI
Rancangan Badan Koordinasi Akuisisi Bakamla RI: Studi Komparasi Acquisition Directorate US Coast Guard
Pratondo Ario Seno Sudiro
DEFENDONESIA Vol 6 No 2 (2022): Oktober: Jurnal Defendonesia
Publisher : Lembaga Kajian Pertahanan Strategis
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54755/defendonesia.v6i2.120
Bakamla RI adalah lembaga non-kementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sehingga membutuhkan sarana patroli yang memadai. Namun pada kenyataannya Bakamla RI masih mengalami Keterbatasan sarana dan prasarana, baik itu secara kuantitas maupun kualitas karena belum terbentuknya Unit Satuan Kerja yang menangani secara khusus dukungan teknis tentang alat utama sistem keamanan laut (alutsistakamla). Penelitian ini bertujuan melakukan perancangan Badan Koordinasi Akuisisi Bakamla RI sebagai langkah awal dalam mewujudkan Unit Satuan Kerja yang menangani secara khusus dukungan teknis terhadap pengadaan alutsistakamla. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif dengan Rumusan Masalah Komparatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah keberadaan Badan Koordinasi Akuisisi Bakamla RI diperlukan sebagai Unit Satuan Kerja yang menangani secara khusus dukungan teknis tentang alat utama sistem keamanan laut (alutsistakamla). Kata Kunci: Bakamla RI, Alutsistakamla, Badan Koordinasi Akuisisi Bakamla RI
Tinjauan Hukum Normatif Terhadap Usaha Penguatan BAKAMLA RI Sebagai Penegak Hukum di Laut
Pratondo Ario Seno Sudiro
DEFENDONESIA Vol 7 No 1 (2023): April: Jurnal Defendonesia
Publisher : Lembaga Kajian Pertahanan Strategis
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54755/defendonesia.v7i1.124
Abstrak: Keamanan Laut dapat diartikan sebagai laut yang aman dan terkendali yaitu bebas dari ancaman pelanggaran hukum, baik berupa kekerasan/kejahatan maupun pencemaran/perusakan ekosistem. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (disingkat Bakamla RI) merupakan Lembaga Pemerintah yang disahkan oleh undang-undang sebagai Penegak Hukum di Laut. Usaha penguatan Bakamla RI perlu dilakukan dengan meninjau Dasar Hukumnya terlebih dahulu dikarnakan Bakamla RI merupakan Lembaga Penegak Hukum yang memiliki Dasar Hukum. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Legalitas (Dasar Hukum) Bakamla RI dan kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Alat bagi Bakamla RI dalam mewujudkan Keamanan Laut. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yang dilengkapi dengan Teori Hukum Responsif. Berdasarkan penelitian ini dapat diperoleh kesimpulan yaitu pertama, kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Legalitas (Dasar Hukum) Bakamla RI masih perlu diperkuat karena terdapat beberapa hal yang belum dibahas dalam undang-undang tersebut; kedua, kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Alat bagi Bakamla RI dalam mewujudkan Keamanan Laut juga masih perlu diperkuat karena masih terdapat tumpang tindih kewenangan antara Bakamla RI dengan lembaga lainnya; dan ketiga, diperlukan adanya undang-undang yang khusus membahas tentang Keamanan Laut yang di dalamnya terdapat poin-poin penguatan Bakamla RI sebagai Penegak Hukum di Laut. Kata Kunci: Keamanan Laut, Bakamla RI, Penegak Hukum di Laut
INTEROPERABILITY CONCEPT OF INDONESIAN NAVY-INDONESIAN COAST GUARD IN NATUNA SEA REGION TO IMPLEMENT TOTAL DEFENSE STRATEGY AT SEA
Pratondo Ario Seno Sudiro
STTAL POSTGRADUATE - INTERNATIONAL CONFERENCE Vol. 8 No. 1 (2024): Indonesia Naval Technology College STTAL Postgraduate International Conference
Publisher : Indonesian Naval Technology College STTAL
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Defense is part of Indonesian national purposes mentioned in The Constitution of 1945 “to establish the government of Indonesia to protect all of Indonesian people and Indonesian region”. The Constitution of 1945 also mentioned that every (Indonesian) citizen has right and obligation to join the effort of country defense and security then titled as total defense strategy. There are two great powers in maritime sector. First is Indonesian Navy as the representative of military force and Indonesian Coast Guard as the representative of civilian force. This research aims to formulate interoperability concept between Indonesian Navy and Indonesian Coast Guard based on division of tasks supported by optimization of surveillance equipment in scope of Natuna Sea region using qualitative method. Result of the research is concept of total defense strategy system built from interoperability between Indonesian Navy and Indonesian Coast Guard supported by academician and national defense industry.
Kajian Potensi Fungsi BAKAMLA RI Dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional Di Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
Pratondo Ario Seno Sudiro;
Elsa Aliya Rizqoh;
Jupriyanto
Jurnal Lemhannas RI Vol 11 No 2 (2023)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55960/jlri.v11i2.429
Ketahanan Nasional merupakan kemampuan yang bersifat dinamis untuk mencapai/mewujudkan tujuan nasional. Dalam membangun Ketahanan Nasional, diperlukan Unsur-Unsur Ketahanan Nasional yang dikenal dengan Astagatra (Delapan Aspek). Ketahanan Nasional yang dimaksudkan pada penelitian ini adalah Ketahanan Nasional Indonesia sebagai Negara Kelautan. Visi Poros Maritim Dunia merupakan Tujuan Nasional Indonesia sebagai Negara Kelautan yang untuk mencapainya diperlukan kondisi Ketahanan Nasional di Laut yang (berarti) terdiri dari Astagatra Kelautan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 adalah undang-undang ‘payung’ bagi beberapa peraturan perundang[1]undangan sektoral yang berkaitan dengan laut. Pada bagian akhir undang-undang ini dijelaskan perihal Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) sebagai lembaga yang berwenang terhadap penegakan hukum di laut. Maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah melakukan kajian bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 32 tentang Kelautan, Bakamla RI memiliki fungsi yang meliputi seluruh Astagatra sehingga eksistensinya diperlukan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional di Laut. Penelitian ini merupakan kombinasi antara Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah keterkaitan erat antara fungsi Bakamla RI menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 Pasal 62 dengan Astagatra pada Ketahanan Nasional sehingga dapat disimpulkan bahwa Bakamla RI memiliki potensi untuk mewujudkan Ketahanan Nasional di Laut melalui fungsinya berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014.
Urgensi Ekstensi BAKAMLA RI Sebagai Buffer Agent dalam Menahan Laju Ekskalasi Ancaman di Laut China Selatan
Pratondo Ario Seno Sudiro;
Jupriyanto
Recht Studiosum Law Review Vol. 3 No. 2 (2024): Volume 3 Nomor 2 (November - 2024)
Publisher : Talenta Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32734/rslr.v3i2.18233
Indonesia merupakan negara yang secara geografis terdiri dari daratan yang berupa kepulauan dan lautan yang luasnya mencapai 2/3 keseluruhan luas wilayahnya. Hal ini berimplikasi pada adanya kekuatan alami yang dimiliki Indonesia yakni wilayah laut itu sendiri. Sebagai negara pemilik kekuatan, membuat Indonesia bisa saja sewaktu-waktu terseret dalam konflik yang bersifat multinasional. Salah satu konflik multinasional yang sedang dihadapi Indonesia saat ini adalah Konflik Laut China Selatan yang diakibatkan adanya pengakuan secara sepihak oleh Republik Rakyat China atas wilayah Laut China Selatan yang didasari atas Konsep Nine Dash Line. Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan telaahan terhadap urgensi eksistensi Bakamla RI sebagai Buffer Agent dalam menahan laju ekskalasi ancaman di Laut China Selatan. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dan juga merupakan Penelitian Hukum Normatif karena memiliki objek minor berupa kaidah atau aturan hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah adanya dua hal yang mendasari urgensi eksistensi Bakamla RI sebagai Buffer Agent dalam menahan laju ekskalasi ancaman di Laut China Selatan yakni Bakamla RI sebagai Pendeteksi Dini dan Bakamla RI sebagai Penegak Hukum, yang diwujudkan dengan menerapkan Konsep Kewilayahan disertai dengan menempatkan Perangkat Pengawasan (Perangkat Deteksi Dini) untuk dapat menurunkan ekskalasi ancaman Keamanan Maritim tanpa perlu menghadirkan kapal patroli sepanjang waktu.
Tinjauan Hukum Normatif Terhadap Usaha Penguatan BAKAMLA RI Sebagai Penegak Hukum di Laut
Pratondo Ario Seno Sudiro
DEFENDONESIA Vol. 7 No. 1 (2023): April: Jurnal Defendonesia
Publisher : Lembaga Kajian Pertahanan Strategis
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54755/defendonesia.v7i1.124
Abstrak: Keamanan Laut dapat diartikan sebagai laut yang aman dan terkendali yaitu bebas dari ancaman pelanggaran hukum, baik berupa kekerasan/kejahatan maupun pencemaran/perusakan ekosistem. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (disingkat Bakamla RI) merupakan Lembaga Pemerintah yang disahkan oleh undang-undang sebagai Penegak Hukum di Laut. Usaha penguatan Bakamla RI perlu dilakukan dengan meninjau Dasar Hukumnya terlebih dahulu dikarnakan Bakamla RI merupakan Lembaga Penegak Hukum yang memiliki Dasar Hukum. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Legalitas (Dasar Hukum) Bakamla RI dan kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Alat bagi Bakamla RI dalam mewujudkan Keamanan Laut. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yang dilengkapi dengan Teori Hukum Responsif. Berdasarkan penelitian ini dapat diperoleh kesimpulan yaitu pertama, kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Legalitas (Dasar Hukum) Bakamla RI masih perlu diperkuat karena terdapat beberapa hal yang belum dibahas dalam undang-undang tersebut; kedua, kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Alat bagi Bakamla RI dalam mewujudkan Keamanan Laut juga masih perlu diperkuat karena masih terdapat tumpang tindih kewenangan antara Bakamla RI dengan lembaga lainnya; dan ketiga, diperlukan adanya undang-undang yang khusus membahas tentang Keamanan Laut yang di dalamnya terdapat poin-poin penguatan Bakamla RI sebagai Penegak Hukum di Laut. Kata Kunci: Keamanan Laut, Bakamla RI, Penegak Hukum di Laut