Indonesia merupakan negara yang secara geografis terdiri dari daratan yang berupa kepulauan dan lautan yang luasnya mencapai 2/3 keseluruhan luas wilayahnya. Hal ini berimplikasi pada adanya kekuatan alami yang dimiliki Indonesia yakni wilayah laut itu sendiri. Sebagai negara pemilik kekuatan, membuat Indonesia bisa saja sewaktu-waktu terseret dalam konflik yang bersifat multinasional. Salah satu konflik multinasional yang sedang dihadapi Indonesia saat ini adalah Konflik Laut China Selatan yang diakibatkan adanya pengakuan secara sepihak oleh Republik Rakyat China atas wilayah Laut China Selatan yang didasari atas Konsep Nine Dash Line. Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan telaahan terhadap urgensi eksistensi Bakamla RI sebagai Buffer Agent dalam menahan laju ekskalasi ancaman di Laut China Selatan. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dan juga merupakan Penelitian Hukum Normatif karena memiliki objek minor berupa kaidah atau aturan hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah adanya dua hal yang mendasari urgensi eksistensi Bakamla RI sebagai Buffer Agent dalam menahan laju ekskalasi ancaman di Laut China Selatan yakni Bakamla RI sebagai Pendeteksi Dini dan Bakamla RI sebagai Penegak Hukum, yang diwujudkan dengan menerapkan Konsep Kewilayahan disertai dengan menempatkan Perangkat Pengawasan (Perangkat Deteksi Dini) untuk dapat menurunkan ekskalasi ancaman Keamanan Maritim tanpa perlu menghadirkan kapal patroli sepanjang waktu.
Copyrights © 2024