Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : yurispruden

PELAKSANAAN FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK abid zamzami
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 3, No 2 (2020): Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.543 KB) | DOI: 10.33474/yur.v3i2.6736

Abstract

ABSTRAKBerdirinya suatu negara pasti ada suatu tujuan yang ingin dicapai, tidak ada satupun negara yang dibentuk tanpa memiliki suatu tujuan. Negara Indonesia dibentukpun memiliki suatu tujuan dan salah satu tujuan negara ada mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memujudkan salah satu dari tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maka keberadaan hukum administrasi negara adalah untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan bagi warga negara akan memberikan perlindungan hukum agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pejabat negaraKata Kunci : Negara, Hukum Administrasi Negara, Perlindungan Hukum
KEADILAN DI JALAN RAYA abid zamzami
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 1, No 1 (2018): Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.527 KB) | DOI: 10.33474/yur.v1i1.739

Abstract

ABSTRACTAccessing public road is the right of every citizen since they have to pay taxes for motor vehicle which is principally allocated for road maintenance. Even though all citizens have right to use public road facilities, there are some particular groups of people that are prioritized and always guarded by police guards or using voorijder. The regulation about road users that have primary right to be prioritized in using public road is regulated in Traffic and Commodity Transportation Act No.22/2009 Article 134. However, voorijder is often misused by elites or public figures within social service reasoning so that justice in using public road is not well implemented. Keywords: Voorijder, Law Objectives, JusticeABSTRAKMenggunakan jalan raya merupakan hak semua warga negara karena semua warga negara pasti sudah membayar pajak kendaraan bermotor, yang mana pajak tersebut digunakan untuk perawatan jalan raya. Meskipun semua warga berhak menggunakan fasiltas jalan raya ada golongan-golongan tertentu yang harus diprioritaskan dan harus menggunakan pengawalan dari kepolisian menggunakan voorijder. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan diatur dalam pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pada kenyataannya penggunaan voorijder banyak disalahgunakan oleh orang-orang kaya dengan alih-alih mengadakan bakti sosial sehingga keadilan dalam menggunakan jalan raya tidak terlaksana dengan baik.Kata Kunci: Voorijder, Tujuan Hukum, Keadilan
KEADILAN DI JALAN RAYA abid zamzami
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 1 No 1 (2018): Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/yur.v1i1.739

Abstract

ABSTRACTAccessing public road is the right of every citizen since they have to pay taxes for motor vehicle which is principally allocated for road maintenance. Even though all citizens have right to use public road facilities, there are some particular groups of people that are prioritized and always guarded by police guards or using voorijder. The regulation about road users that have primary right to be prioritized in using public road is regulated in Traffic and Commodity Transportation Act No.22/2009 Article 134. However, voorijder is often misused by elites or public figures within social service reasoning so that justice in using public road is not well implemented. Keywords: Voorijder, Law Objectives, JusticeABSTRAKMenggunakan jalan raya merupakan hak semua warga negara karena semua warga negara pasti sudah membayar pajak kendaraan bermotor, yang mana pajak tersebut digunakan untuk perawatan jalan raya. Meskipun semua warga berhak menggunakan fasiltas jalan raya ada golongan-golongan tertentu yang harus diprioritaskan dan harus menggunakan pengawalan dari kepolisian menggunakan voorijder. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan diatur dalam pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pada kenyataannya penggunaan voorijder banyak disalahgunakan oleh orang-orang kaya dengan alih-alih mengadakan bakti sosial sehingga keadilan dalam menggunakan jalan raya tidak terlaksana dengan baik.Kata Kunci: Voorijder, Tujuan Hukum, Keadilan
PELAKSANAAN FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK abid zamzami
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 3 No 2 (2020): Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/yur.v3i2.6736

Abstract

ABSTRAKBerdirinya suatu negara pasti ada suatu tujuan yang ingin dicapai, tidak ada satupun negara yang dibentuk tanpa memiliki suatu tujuan. Negara Indonesia dibentukpun memiliki suatu tujuan dan salah satu tujuan negara ada mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memujudkan salah satu dari tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maka keberadaan hukum administrasi negara adalah untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan bagi warga negara akan memberikan perlindungan hukum agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pejabat negaraKata Kunci : Negara, Hukum Administrasi Negara, Perlindungan Hukum