Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH Sulthon Akim
Jurnal Penelitian IPTEKS Vol 3, No 1 (2018): JURNAL PENELITIAN IPTEKS
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/ipteks.v3i1.1876

Abstract

Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akta tersebut. Sebuah akta dinyatakan sebagai akta autentik apabila memenuhi unsur-unsur yang bersifat kumulatif sebagaimana ditentukan Pasal 1868 KUH Perdata yaitu: bentuk akta yang ditentukan oleh undang-undang, akta itu dibuat oleh dan dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa dan akta itu dibuat ditempat dimana akta dibuatnya. Akta autentik yang dibuat oleh PPAT dalam peralihan hak atas tanah bentuknya tidak ditentukan undang-undang tetapi ditentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN. Berdasarkan adanya perbedaan ini maka akta autentik yang dibuat oleh PPAT apakah bisa dinyatakan sebagai akta autentik yang mempunyai kekuatan hukum yang sempurna (volledig bewijs).
KAJIAN YURIDIS TIMBULNYA SERTIPIKAT GANDA DALAM PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH Sulthon Akim
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 7, No 1 (2011): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/.v7i14.612

Abstract

Terbitnya sertipikat ganda hal ini disebabkan dua faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern adalah faktor dari dalam tubuh kantor pertanahan sendiri. Misalnya, tidak adanya peta desa secara kadasteral serta kecerobohan aparat kantor pertanahan. Faktor ekstern yaitu disebabkan alas haknya salah atau subyeknya tidak berhak dan bisa juga objeknya salah atau dari kesalahan unsur aparat desa sendiri. Dalam hal penyelesaian kantor pertanahan menempuh beberapa cara antara lain melalukan pencegahan mutasi, mengadakan musyawarah dari para pihak terkait bilamana musyawarah gagal maka penyelesainnya diserahkan berdasarkan putusan pengadilan.Kata kunci: pendaftaran hak atas tanah, hak milik atas tanah, sertipikat ganda.
PEROLEHAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH MENJADI HAK GUNA BANGUNAN Sulthon Akim
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 9, No 2 (2013): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/.v9i18.632

Abstract

Proses perolehan hak atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah menjadi Hak Guna Bangunan tersebut, baik dalam proses pelepasan melalui Badan Urusan Tanah dan Rumah, maupun selama proses permohonan Hak Guna Bangunan di Kantor BPN, terdapat adanya kelemahan hukum dalam perolehan hak guna bangunan atas tanah yang dikuasai pemerintah daerah diantaranya : Tidak adanya peraturan-peraturan yang mendukung pelaksanaan peralihan hak atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, Tidak terpenuhinya Ketentuan Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah menjadi Hak Guna Bangunan yaitu ketentuan pasal 19 Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961, Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 dan masalah dalam pelaksanaan Tarif, kultur masyarakat yang lebih m mengedepankan hak dari pada kewajiban, dan adanya hambatan dalam melakukan pengaturan, penertiban, dan pengendalian penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. bertitik pangkal dari beberapa kelemahan ini mengakibatkan  kedudukan hukum  menjadi  timpang  dan  menimbulkan  banyak  permasalahan terutama jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak guna bangunan.Kata kunci : Pelepasan hak, Kepastian hukum