Jurnal Penelitian IPTEKS
Vol 3, No 1 (2018): JURNAL PENELITIAN IPTEKS

KAJIAN YURIDIS AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Sulthon Akim (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2018

Abstract

Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akta tersebut. Sebuah akta dinyatakan sebagai akta autentik apabila memenuhi unsur-unsur yang bersifat kumulatif sebagaimana ditentukan Pasal 1868 KUH Perdata yaitu: bentuk akta yang ditentukan oleh undang-undang, akta itu dibuat oleh dan dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa dan akta itu dibuat ditempat dimana akta dibuatnya. Akta autentik yang dibuat oleh PPAT dalam peralihan hak atas tanah bentuknya tidak ditentukan undang-undang tetapi ditentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN. Berdasarkan adanya perbedaan ini maka akta autentik yang dibuat oleh PPAT apakah bisa dinyatakan sebagai akta autentik yang mempunyai kekuatan hukum yang sempurna (volledig bewijs).

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

PENELITIAN_IPTEKS

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL PENELITIAN IPTEKS dengan p-ISSN :2459-9921 dan e_ISSN: 2528-0570 merupakan publikasi dari Universitas Muhammadiyah Jember berupa tulisan yang diterbitkan secara berkala, dan mepunyai tujuan sebagai tempat untuk menampung gagasan, telaah dan kajian, disamping sebagai penyalur informasi, ...