Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aspek Hukum Tentang Abortus Provocatus Therapeuticus Di Indonesia Kemal Fikar Muhammad
Jurnal Penelitian IPTEKS Vol 5, No 1 (2020): JURNAL PENELITIAN IPTEKS
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/ipteks.v5i1.3027

Abstract

Aborsi adalah salah satu masalah klasik yang selalu menarik untuk diperdebatkan, dalam KUHP aborsi dilarang karena alasan apa pun, baik aborsi provokatus theurapetic maupun aborutus krimis, dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diberikan pengecualian terhadap aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis. Berdasarkan prinsip di atas, beberapa masalah dapat dirumuskan, yaitu apakah aborsi provokatus theurapetic adalah kejahatan, bagaimana hukum mengatur aborsi yang tidak ditunjukkan secara medis. Metode pendekatan yuridis normatif adalah menguji hukum tertulis dari berbagai aspek dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. saran yang dapat disampaikan adalah abortus provocatus bukanlah langkah terbaik yang bisa dipilih, tetapi dalam kondisi yang membahayakan kesehatan, perlu adanya pengaturan yang lebih rinci yang memberikan rasa perlindungan dan asuransi kesehatan.