Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, maraknya kasus anak yang hamil di luar nikah, menjadi pembahasan penting yang mengakibatkan adanya pengesahan bagi perkawinan anak di bawah umur. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat batas minimun dalam usia kawin yaitu bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Dengan adanya Pasal 53 KHI yang mengatur mengenai perkawinan bagi wanita hamil (kawin hamil), membuat pengecualian terhadap aturan mengenai usia kawin, sehingga tetap bisa melangsungkan perkawinan walaupun wanita tersebut masih di bawah umur, dengan syarat pria yang mengawininya adalah pria yang menghamilinya. Dalam kasus seperti itu, dapat diberikan Dispensasi Kawin dengan diajukannya permohonan ke Pengadilan Agama. Penelitian ini membahas terkait Putusan Pengadilan Agama Bintuhan Nomor 87/Pdt.P/2020/PA.Bhn dimana diberikannya Dispensasi Kawin terhadap perkawinan anak di bawah umur dikarenakan kehamilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai perkawinan bagi wanita hamil, dan akibat hukum penerapan Pasal 53 KHI mengenai perkawinan bagi wanita hamil sebagai dasar Dispensasi Perkawinan anak di bawah umur. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif (doktrinal), dan penggunaan metode analisis data, dengan pendekatan kualitatif, dimana mengumpulkan data sekunder untuk mendapat kesimpulan yang berdasar pada peraturan yang terkait. Hasil penelitian yang didapat, yaitu dengan penerapan Pasal 53 KHI sebagai dasar Dispensasi Perkawinan anak di bawah umur, menimbulkan akibat hukum yaitu anak tersebut dianggap sudah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, perkawinan tersebut sah, dan anak yang akan dilahirkan sebagai anak sah.