Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia Adis Nur Hayati
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21, No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (724.798 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.109-122

Abstract

Peningkatan jumlah dan nilai transaksi e-commerce di Indonesia setiap tahunnya telah mendorong semakin terbukanya peluang terjadinya tindakan anti persaingan usaha pada sektor bersangkutan. Tulisan ini kemudian mengkaji mengenai bagaimana kondisi tantangan penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce di Indonesia serta bagaimana peranan KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha pada sektor tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce di Indonesia ialah berkaitan dengan adanya potensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada sektor e-commerce seperti monopoli digital, predatory digital, lock in dan lainnya. Tantangan lainnya ialah berkenaan dengan belum diadopsinya prinsip ekstrateritorialitas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berkaitan dengan isu-isu tersebut, KPPU sendiri memiliki peran pengawasan serta memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai investigator, penyidik, pemeriksa, penuntut, pemutus, maupun fungsi konsultatif dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce. Saran yang disampaikan ialah pengaturan lebih khusus mengenai industri e-commerce seyogyanya juga diatur dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Disamping itu, pengaturan mengenai prinsip ekstrateritorialitas dalam hukum persaingan usaha Indonesia juga menjadi suatu keniscayaan yang harus segera dilakukan.