Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

The Authority of the Court in Deciding Cases that Choose Foreign Law as a Choice of Law Verina Khairunnisa; Busyra Azheri; Upita Anggunsuri
Andalas Law Journal Vol 10 No 1 (2025): Andalas Law Journal
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fak. Hukum Univ. Andalas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25077/alj.v10i1.103

Abstract

Choice of law is one of the clauses in contracts that arise due to economic globalization. The use of this choice of law has led to the question of which forum has the right to resolve disputes if the agreement does not include a choice of forum. This research will analyze the jurisdiction of which court has the authority to adjudicate when the contract is subject to foreign law and the legal consequences if there is a choice of foreign law. The method used in this research is normative juridical with an emphasis on literature study. The results of this study concluded that the Central Jakarta District Court is not authorized to adjudicate disputes in which the agreement chooses English law as the choice of law because England uses a common law legal system which defines the choice of law as well as the choice of forum so that the settlement of the case must be carried out in the English Court. The legal consequences arising from the making of a contract that is subject to foreign law are the rights and obligations that are regulated in accordance with the chosen law.
Optimalisasi Proses Asesmen terhadap Penyalah Guna Narkotika dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika Riki Afrizal; Upita Anggunsuri
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 3 (2019): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.259-268

Abstract

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Selanjutnya pasal 127 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam hal penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan tersebut membuka peluang bagi orang yang sedang dalam proses hukum terkait kasus narkotika untuk mengajukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dapat atau tidaknya menjalani proses rehabilitasi pada tahap penyidikan dan penuntutan akan tergantung kepada proses asesmen yang dilakukan. Proses asesmen ini berperan penting dalam menentukan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika. Rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu: 1) Bagaimanakah proses asesmen terhadap pecandu narkotika pada tahap penyidikan dan penuntutan, 2) Bagaimanakah koordinasi penyidik dan penuntut umum dengan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap penyalah guna narkotika yang menjalani proses hukum pada tahap penyidikan atau penuntutan dapat menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial setelah melalui proses asesmen. Proses asesmen dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Dokter. Melalui Tim Asesmen Terpadu akan ditentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika sebagai pengedar atau pecandu narkotika serta melalui Tim Medis akan diuji kandungan serta tingkat keparahan pengguna narkotika. Apabila berdasarkan pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu diputuskan dapat menjalani rehabilitasi medis, maka tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika akan diserahkan ke lembaga rehabilitasi. Koordinasi antara penyidik atau penuntut umum dengan lembaga rehabilitasi medis dapat dilihat dari awal penyerahan, pelaksanaan, hingga penyerahan kembali kepada penyidik atau penuntut umum. Khusus untuk rehabilitasi yang dilaksanakan dengan rawat jalan, kewenangan menghadirkan tersangka atau terdakwa yang direhabilitasi ada pada lembaga yang menyerahkan (penyidik atau penuntut umum).