ABSTRAKSaat ini masih banyak orang yang mengalami perilaku bullying baik orang dewasa maupun anak remaja. Di lingkungan sekolah banyak terjadi perilaku bullying. Siswa yang mengalami perilaku perundungan atau yang biasa disebut bullying biasanya adalah siswa yang terlihat berbeda maupun lemah. Bullying yang dialami oleh para murid tersebut yaitu secara verbal, fisik maupun yang sedang marak yaitu melalui sosial media, atau yang disebut dengan “Cyber Bullying”. Perundungan banyak terjadi di lingkungan universitas, sekolah menengah atas, maupun sekolah menengah pertama. Perilaku perundungan dapat menyebabkan banyak dampak buruk terhadap korbannya, yaitu menurunnya konsentrasi belajar, takut untuk bergaul bahkan yang lebih buruk dapat mengakibatkan gangguan psikologis yang berkepanjangan terhadap korbannya hingga depresi. Penelitian ini bertujuan untuk : 1) mengetahui proses penegakan hukum pidana terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindakan pidana di lingkungan sekolah, 2) mengetahui tindakan yang akan dilakukan pihak sekolah terhadap murid yang melakukan perilaku perundungan atau bullying. 3) mengetahui usaha yang dilakukan untuk membantu memulihkan mental korban bullying. Penelitian ini bersifat ex-post facto dengan sampel 10 siswa dari 35 siswa dalam satu kelas dan satu guru bimbingan konseling di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Balikpapan. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan survei dan mengisi kuesioner untuk mengetahui berapa banyak anak yang mengalami perilaku bullying dan juga berapa banyak siswa yang mengalami tindakan kekerasan dari perilaku bullying. Selain itu penilitian ini juga bermaksud untuk mengetahui berapa banyak anak dari jumlah sampel yang tau bahwa bullying juga diatur dalam undang-undang dan dapat dihukum. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Bulliying ABSTRACTCurrently still many people who experience harassment behaviour or what is commonly called bullying,even adult or teenagers. In the school environment there is a lot of bullying behaviour. Students who be the victim of bullying behaviour usually is students who look different from othr student or look weak. The bullying experienced by students is verbally, physically and there is famous one now is through social media or what is called ”Cyber Bullying”. According to a number of people the authors met randomly, Bullying often occurred in universities, high schools, and junior high schools. Bullying can cause many negative effects on the victim, for example: decreased concentration of learning, fear to get along with other students ,even worse which can lead to prolonged psychological disturbances to the victim to depression. This study aims to: 1) find out the criminal law enforcement process against minors who commit criminal acts in the school environment, 2) find out what actions the school will take against students who commit harassment or bullying behavior. 3) find out the efforts made to help healing themental of the victims. This research method is ex-post facto with sample 10 students from 35 student in one class and 1 counseling teacher in junior high school in Balikpapan. The research was conducted by survey and filling out questionnaire to find out how many students experienced bullying and also how much students experienced acts of violence from bullying. In addition this research also intend to find out how many students from the sample who know that bullying is contained in the law and can be punished. Keywords: Legal Protection, Bullying