Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan salah satu syarat wajib yang perlu dimiliki oleh Industri Rumah Tangga untuk membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan jaringan pemasaran Usaha. Dalam upaya memenuhi standar pengolahan pangan yang baik, Industri Rumah Tangga perlu memiliki sertifikat keamanan pangan yang dapat diperoleh dari Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten. Proses mengurus ijin P-IRT memiliki beberapa tahapan yaitu Pendaftaran; Pelatihan; Tinjau Lapang; Keputusan Kelayakan; dan Penyerahan Sertifikat. Artikel ini merupakan hasil kegiatan pengabdian masyarakat dimana Tim Pengabdian Masyarakat membantu 2 Mitra dari Akademi Akuntansi PGRI Jember mengurus ijin P-IRT. Artikel ini mengulas tatacara mengurus ijin P-RT di Kabupaten Jember dan memaparkan urgensi P-IRT dalam upaya membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan jaringan pemasaran. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian menggunakan metode survey, observasi, wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan setelah Mitra memperoleh Ijin P-IRT, kepercayaan konsumen meningkat dan jaringan pemasaran bertambah