Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pola Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah di Kalangan Ekonom Pegiat Ekonomi Syariah Kota Metro Mufliha Wijayanti
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.041 KB)

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui jalur litigasi setidaknya sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pasal 49 dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 93/PUU-X/2012 yang menjelaskan bahwa hak opsional dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka konsekuensi logisnya adalah: seluruh sengketa ekonomi syari’ah (dalam jalur litigasi) harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Namun Para pegiat ekonomi syariah di Kota Metro, cenderung memilih penyelesaian sengketa/wan prestasi yang dilakukan anggota melalui jalur non-litigasi. Tulisan ini mencoba melakukan polarisasi bagaimana sengketa itu diselesaikan oleh para pegiat ekonomi syariah Kota Metro. Penelitian dilakukan terhadap 5 BMT/LKS melalui observasi dan wawancara. Secara keseluruhan BMT/LKS menempuh jalur non-litigasi untuk menyelesaikan sengketa/wan prestasi anggota dengan pertimbangan faktor ekonomis, kesederhanaan, dan menjaga hubungan baik dengan anggota. Adapun pola penyelesaiannya adalah melakukan teguran, restrukturisasi hutang, penjualan barang jaminan, dan penghapusan hutang. Masing-masing BMT/LKS yang menjadi subjek penelitian melakukan langkah-langkah ini dengan intensitas yang berbeda-beda.
Pola Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah di Kalangan Ekonom Pegiat Ekonomi Syariah Kota Metro Mufliha Wijayanti
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.041 KB)

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui jalur litigasi setidaknya sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pasal 49 dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 93/PUU-X/2012 yang menjelaskan bahwa hak opsional dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka konsekuensi logisnya adalah: seluruh sengketa ekonomi syari’ah (dalam jalur litigasi) harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Namun Para pegiat ekonomi syariah di Kota Metro, cenderung memilih penyelesaian sengketa/wan prestasi yang dilakukan anggota melalui jalur non-litigasi. Tulisan ini mencoba melakukan polarisasi bagaimana sengketa itu diselesaikan oleh para pegiat ekonomi syariah Kota Metro. Penelitian dilakukan terhadap 5 BMT/LKS melalui observasi dan wawancara. Secara keseluruhan BMT/LKS menempuh jalur non-litigasi untuk menyelesaikan sengketa/wan prestasi anggota dengan pertimbangan faktor ekonomis, kesederhanaan, dan menjaga hubungan baik dengan anggota. Adapun pola penyelesaiannya adalah melakukan teguran, restrukturisasi hutang, penjualan barang jaminan, dan penghapusan hutang. Masing-masing BMT/LKS yang menjadi subjek penelitian melakukan langkah-langkah ini dengan intensitas yang berbeda-beda.
DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DI LAMPUNG TENGAH Ika Soviana; Mawad Datul Mukaromah; Mufliha Wijayanti
Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2022): Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.377 KB) | DOI: 10.32332/syakhshiyyah.v2i1.5124

Abstract

Sejak kemunculannya di Indonesia pada awal tahun 2020, pandemi Covid-19 membawa dampak bagi seluruh dunia termasuk Indonesia. Dampak yang paling berpengaruh adalah sektor ekonomi, yang tentunya akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup masyarakat, termasuk kehidupan dalam keluarga. Banyak keluarga yang tidak harmonis saat adanya Pandemi Covid-19, salah satunya yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang dampak Pandemi Covid-19 terhadap keharmonisan keluarga di Kabupaten Lampung Tengah. Metode yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research. Sumber data terdiri dari dua bentuk, yakni data primer dan sekunder yang diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara langsung dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan kerangka berfikir induktif. Berdasarkan penelitian ini peneliti mendapatkan kesimpulan bahwa Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap keharmonisan keluarga yaitu mengenai ekonomi, komunikasi dan kehadiran anak. Tetapi semakin lama adanya Pandemi Covid-19 keluarga di Lampung Tengah dapat mengupayakan agar keharmonisan dalam keluarga terbentuk kembali. Seperti menjaga komunikasi, memberi toleransi dengan pasangan, menerima kekurangan pasangan dan meningkatkan beribadah kepada Allah SWT. Sejalan dengan kesimpulan di atas bahwa dalam kondisi apapun keluarga perlu untuk tetap menjaga keharmonisan keluarga supaya dapat selalu harmonis, sakinah dan bahagia.Sejak kemunculannya di Indonesia pada awal tahun 2020, pandemi Covid-19 membawa dampak bagi seluruh dunia termasuk Indonesia. Dampak yang paling berpengaruh adalah sektor ekonomi, yang tentunya akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup masyarakat, termasuk kehidupan dalam keluarga. Banyak keluarga yang tidak harmonis saat adanya Pandemi Covid-19, salah satunya yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang dampak Pandemi Covid-19 terhadap keharmonisan keluarga di Kabupaten Lampung Tengah. Metode yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research. Sumber data terdiri dari dua bentuk, yakni data primer dan sekunder yang diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara langsung dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan kerangka berfikir induktif. Berdasarkan penelitian ini peneliti mendapatkan kesimpulan bahwa Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap keharmonisan keluarga yaitu mengenai ekonomi, komunikasi dan kehadiran anak. Tetapi semakin lama adanya Pandemi Covid-19 keluarga di Lampung Tengah dapat mengupayakan agar keharmonisan dalam keluarga terbentuk kembali. Seperti menjaga komunikasi, memberi toleransi dengan pasangan, menerima kekurangan pasangan dan meningkatkan beribadah kepada Allah SWT. Sejalan dengan kesimpulan di atas bahwa dalam kondisi apapun keluarga perlu untuk tetap menjaga keharmonisan keluarga supaya dapat selalu harmonis, sakinah dan bahagia.