KONSEP DAN TUJUAN PADA TINJUAN BISNIS SYARIAH
Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah

Pola Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah di Kalangan Ekonom Pegiat Ekonomi Syariah Kota Metro

Mufliha Wijayanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Mar 2013

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui jalur litigasi setidaknya sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pasal 49 dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 93/PUU-X/2012 yang menjelaskan bahwa hak opsional dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka konsekuensi logisnya adalah: seluruh sengketa ekonomi syari’ah (dalam jalur litigasi) harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Namun Para pegiat ekonomi syariah di Kota Metro, cenderung memilih penyelesaian sengketa/wan prestasi yang dilakukan anggota melalui jalur non-litigasi. Tulisan ini mencoba melakukan polarisasi bagaimana sengketa itu diselesaikan oleh para pegiat ekonomi syariah Kota Metro. Penelitian dilakukan terhadap 5 BMT/LKS melalui observasi dan wawancara. Secara keseluruhan BMT/LKS menempuh jalur non-litigasi untuk menyelesaikan sengketa/wan prestasi anggota dengan pertimbangan faktor ekonomis, kesederhanaan, dan menjaga hubungan baik dengan anggota. Adapun pola penyelesaiannya adalah melakukan teguran, restrukturisasi hutang, penjualan barang jaminan, dan penghapusan hutang. Masing-masing BMT/LKS yang menjadi subjek penelitian melakukan langkah-langkah ini dengan intensitas yang berbeda-beda.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

adzkiya

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Adzkiya: Jurnal Hukum dan EKonomi Syariah encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Accounting, Sharia law, Islamic Accounting, Management, Management of sharia, Sharia Bussines Management, Human Resource Management, Economics Education, Sharia ...