Setiap tindakan yang akan diberikan pada pasien harus diinformasikan oleh dokter dan mendapatkan persetujuan dari pasien tersebut, kecuali dalam keadaan darurat. Proses ini dinamakan Informed Consent yang bermanfaat sebagai jaminan kepastian hukum bagi dokter maupun pasien serta menunjang akreditasi untuk rumah sakit. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif yang bertujuan menampilkan persentase kelengkapan lembar Informed Consent dan diuraikan dalam bentuk narasi. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh lembar Informed Consent di Rumah Sakit TK. II dr. AK Gani Palembang periode Triwulan I tahun 2021 sebesar 610 berkas dengan sampel sebesar 86 berkas. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis kelengkapan pengisian Informed Consent guna menunjang standar akreditasi di Rumah Sakit TK.II dr. AK Gani Palembang. Hasil penelitian menunjukkan persentase kelengkapan pengisian Informed Consent periode Triwulan I tahun 2021 pada lembar pemberian informasi sebesar 47 berkas (40%). Lembar persetujuan tindakan kedokteran sebesar 47 berkas (40%) dan Surat persetujuan tindakan sebesar 28 berkas (32%). Hasil tersebut masih belum mencapai standar pelayanan minimal rumah sakit yang ditetapkan oleh KEPMENKES RI No:129/MENKES/SK/II/2008, bahwa kelengkapan pengisian Informed Consent setelah mendapatkan informasi yang jelas adalah sebesar 100%, sehingga dapat berdampak pada lemahnya Informed Consent untuk memenuhi standar akreditasi rumah sakit.