Pelayanan informasi obat merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk mendukung pengobatan yang rasional agar terhindarĀ dari kesalahanĀ penggunaan obat (medication error), penyalahgunaan (abused) dan penggunaan obat yang salah (misuse). Pelayanan informasi obat dilakukan oleh Apoteker ntuk memberi informasi secara akurat dan terkini kepada pasien dan profesi kesehatan lainnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kualitas dari pelayanan informasi obat yang diberikan dengan cara membandingkannya dengan Standar Pelayanan Informasi Obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif dengan teknik wawancara terhadap kepala instalasi farmasi dan wakil kepala ruangan Rumah Sakit X Gianyar. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap kinerja dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit X Gianyar dalam melakukan pelayanan informasi obat telah didasari atas Standar Pelayanan Informasi Obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dengan kualitas pelayanan informasi obat yang sangat baik. Selain itu semua apoteker yang memberikan pelayanan informasi obat di Rumah Sakit X Gianyar sudah memiliki kompetensi, serta adanya tingkat kepuasan yang tinggi dalam memberikan pelayanan terkait kebermanfaatan informasi obat yang dirasakan oleh pengguna layanan informasi obat.