Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX JUSTITIA

Peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Potensi Utama Nusantara Keadilan Terhadap Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Cabul Anak Fitri Yani; Muhammad Fauzi
Lex Justitia Vol 4 No 1 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.1 JANUARI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.1.2022.82-103

Abstract

Sejarah berdirinya Lembaga Bantuan Hukum selanjutnya disingkat LBH PUKNI Binjai tidak lepas dari sejarah berdirinya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia selanjutnya disingkat YLBHI yang berkantor pusat di Jakarta. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia didirikan pada tanggal 26 Oktober 1970 atas inisiatif Dr.Adnan Buyung Nasution, S.H., yang didukung penuh oleh Ali Sadikin sebagai Gubernur Jakarta saat itu. Pendirian LBH di Jakarta diikuti dengan pendirian kantor-kantor cabang LBH di daerah seperti Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Makassar, Manado, Papua dan Pekanbaru. Saat ini YLBHI memiliki 15 kantor cabang LBH di 15 provinsi, dan 10 pos LBH di 10 Kabupaten. Hukum Acara Pidana dan Hukum Perlindungan Anak memaparkan mengenai kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, Perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius. Kemudian dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak sangatlah beragam dimulai dari dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban. Kejahatan tersebut sangat jahat dan tercela, dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional.