Margaretha Quina
Indonesian Center for Environmental Law

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERMEN KP NO.21/PERMEN-KP/2015 TENTANG KEMITRAAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN Margaretha Quina
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 2 No 2 (2015): DESEMBER
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v2i2.29

Abstract

Pada 26 Juni 2015, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 21 PermenKP/2015 (“Permen KP No.21/2015”) tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan diundangkan, delapan tahun setelah dimandatkan. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Pasal 18 ayat (1) menetapkan bahwa dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat “melibatkan” masyarakat. Pelibatan masyarakat ini dilakukan melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi. Munculnya peraturan ini telah membawa ragam reaksi dan ekspektasi dari berbagai kalangan, terutama dalam kaitannya dengan perwujudan konservasi yang merangkul, bukan menyingkirkan masyarakat. Tulisan ini bermaksud menginformasikan materi muatan Permen 21/2015, dengan potensi maupun kekurangannya, agar masyarakat dapat semaksimal mungkin mengawasi dan mengambil bagian dalam pelibatan masyarakat dengan kemitran KKP. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk secara mendalam membedah pemaknaan kemitraan dalam hubungannya dengan teori pelibatan masyarakat.
GERAKAN PEMBARUAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA DAN PERWUJUDAN TATA KELOLA LINGKUNGAN YANG BAIK DALAM NEGARA DEMOKRASI Mas Achmad Santosa; Margaretha Quina
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.164

Abstract

Environmental law reform movement promotes the realization of good environmental governance, rule of law, and democracy. Numerous advocacy results conducted by this movement has been recorded in the legal instruments, national and international regulation and policies, landmark judges decision, until civil society initiatives. This article will identify the important developments and the contribution of civil society, academics, and other related elements as a reference for the further development of good environmental governance
UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN “PENEGAKAN HUKUM DI LAUT: PELUANG DAN TANTANGAN” Margaretha Quina; Henri Subagiyo
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 2 No 1 (2015): Mei
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v2i1.174

Abstract

Di penghujung masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. UU ini disambut momen yang tepat dengan prioritas agenda politik Presiden RI selanjutnya, Joko Widodo, yang berambisi kembali membangun Indonesia sebagai negara maritim.UU ini, yang muncul sebagai inisiatif DPD dan membutuhkan waktu dua tahun pembahasan di DPR, sepertinya oleh penyusunnya difungsikan sebagai undang-undang “payung” atau umum bagi beberapa undang- undang sektoral yang berkaitan dengan laut.  Dalam bagian Penjelasan UU Kelautan, penyusun UU menyatakan kendala pembangunan kelautan di Indonesia disebabkan tiadanya UU yang secara komprehensif mengatur keterpaduan berbagai kepentingan sektor di wilayah laut. UU ini dimaksudkan sebagai payung hukum yang terintegrasi dan komprehensif dalam hal pemanfaatan laut.  Dengan kata lain, secara politik hukum keberadaan UU ini telah menunjukkan pandangan negara yang melihat laut sebagai aset strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Setidaknya ada dua isu besar yang selama ini muncul terkait dengan kelautan.  Pertama, tentang pengelolaan laut mulai dari kebijakan perencanaan hingga pemanfaatan sumber daya laut.  Kedua, tentang pengawasan dan penegakan hukum di laut.  Kedua isu tersebut patut kita cermati dan sudah selayaknya harus mampu dijawab, baik secara normatif dalam ketentuan UU dan aturan pelaksananya maupun pada tataran empiris pelaksanaannya.  Fokus tulisan ini adalah pada isu kedua, yaitu terkait dengan penegakan hukum.  Tanpa bermaksud mengesampingkan isu pengelolaan, penegakan hukum merupakan pilar terakhir dalam menjaga kedaulatan dan memastikan agar sumber daya laut dapat dikelola secara berkelanjutan untuk tujuan pembangunan nasional.  Meskipun demikian, kita perlu garis bawahi bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan dengan efektif jika masih banyak kelemahan pada aspek pengelolaan.