Badan Usaha Milik Desa adalah badanusaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desamelalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yangdipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuksebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Salah satu BUMDes di Kota Sawah Lunto yaitu BUMDes Taratak Bancah Sejahtera yang merupakan (1) satu dari (3) tiga BUMDes yang pertama kali berdiri di tahun 2016 selain pendiriannya dengan Peraturan Desa juga dituangkan ke dalam akta notaris, yang mana didalam peraturan perundang-undangan tidak menjelaskan pendirian BUMDes dibuat dalam bentuk akta Notaril. Berdasarkan hal tersebut,maka penulis merumuskan permasalahan yaitu 1. Bagaimana Subtansi Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa Taratak Bancah Sejahtera? 2. Bagaimana Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penerlitian: 1. Dalam penjelasan Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014, dinyatakan secara tegas bahwa BUMDes secara spesisifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, cv atau koperasi. Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa Taratak Bacah Sejahtera memuat Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Taratak Bacah Sejahtera; 2. Notaris tidak berwenang membuat akta pendirian BUMDes, namun berwenang membuat unit usaha berbadan bukum BUMDes. Tanggung Jawab Notaris berupa tanggung jawab secara perdata, pidana dan berdasarkan kode etik.