Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi di Kota Medan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Ketua DPP INKINDO Sumatera Utara, pimpinan perusahaan jasa konsultansi konstruksi, serta tenaga ahli bersertifikat kompetensi kerja (SKK). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen yang berkaitan dengan remunerasi tenaga kerja konstruksi. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan teori implementasi kebijakan, teori keadilan, dan teori kepatuhan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 telah memberikan kepastian hukum mengenai standar remunerasi minimal tenaga ahli jasa konsultansi konstruksi. Namun, implementasinya di Kota Medan belum berjalan secara optimal karena masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik di lapangan. Hambatan utama meliputi persaingan harga antarpenyedia jasa konsultansi, kurangnya transparansi dalam pemberian remunerasi, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta rendahnya posisi tawar tenaga ahli dalam hubungan kerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas implementasi kebijakan remunerasi minimal tidak hanya ditentukan oleh kualitas substansi regulasi, tetapi juga oleh efektivitas pengawasan, tingkat kepatuhan pelaku usaha, serta sinergi antara pemerintah, asosiasi profesi, dan badan usaha jasa konsultansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk mewujudkan sistem remunerasi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.