Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pengelolaan panas bumi dalam konteks otonomi daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik wawancara, observasi, wawancara dan pengumpulan data sekunder. Tehnik analisis yang dilakukan adalah analisis deksriptif kualitatif dengan langkah reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) serta Penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengelolaan panas bumi di Sumatera Utara sebagai energi alternatif membutuhkan dukungan fisik yaitu ketersediaan lahan untuk pengembangannya.Selain itu, dalam hal kebijakan dalam pengelolaan panas bumi peraturan daerah yang telah diterbit belum sepenuhnya dapat diimplementasikan, kewenangan pembangunan PLTP masih menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi. Namun demikian, apabila untuk kepentingan lokal, maka kegiatan pengembangan panas bumi dapat dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangan pada wilayahnya walaupun penguasaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung diserahkan kepada pemerintah pusat.Kata Kunci: Kebijakan, otonomi daerah, Panas Bumi