This study aims to analyze the effectiveness of law enforcement against the alleged use of fake diplomas by public officials in Indonesia. Cases of the use of allegedly fake educational documents by individuals holding strategic positions raise concerns about bureaucratic integrity, leadership quality, and public trust in the legal system. This study uses a normative and empirical juridical approach by examining relevant laws and regulations, such as the Criminal Code (KUHP), the Law on Government Administration, and the Law on Elections and Regional Government. This study also analyzes several case studies in which the alleged use of fake diplomas by public officials has given rise to legal polemics, and assesses the responses of law enforcement officials and supervisory agencies such as Bawaslu, the General Elections Commission (KPU), and the Police. The results show that law enforcement against cases of fake diplomas by public officials still faces several challenges, including weak inter-agency coordination, difficulties in forensic document authenticity, and political intervention. This study recommends the establishment of an integrated national education document verification system, increased capacity of law enforcement officers to handle document forgery, and strengthened legal sanctions to create a deterrent effect. Consistent and transparent law enforcement is key to maintaining the integrity of public office and the rule of law. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik di Indonesia. Kasus penggunaan dokumen pendidikan yang diduga palsu oleh individu yang menduduki jabatan strategis menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas birokrasi, kualitas kepemimpinan, serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemerintahan Daerah. Penelitian ini juga menganalisis beberapa studi kasus di mana dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik telah menimbulkan polemik hukum, serta menilai respon aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Bawaslu, KPU, dan Kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus ijazah palsu oleh pejabat publik masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk lemahnya koordinasi antarinstansi, sulitnya pembuktian keaslian dokumen secara forensik, serta intervensi politik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan sistem verifikasi dokumen pendidikan nasional yang terintegrasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani pemalsuan dokumen, serta penguatan sanksi hukum agar menimbulkan efek jera. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci untuk menjaga integritas jabatan publik dan supremasi hukum.