Pelaksanaan penegakan hukum menjadi suatu catatan penting dalam permasalahan hukum lingkungan, karena dari sinilah masyarakat atau orang yang dirugikan dapat melakukan suatu upaya untuk menggapai tujuan utama dari penegakan hukum yakni Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian. Dalam penegakan hukum sering mengalami kebuntuan. Sebuah harapan besar dari para korban lingkungan hidup yakni mendapat Keadilan dan kemanfaatan dalam pelaksanaan hukum. Namun dalam prosesnya seringkali ditemukan hambatan dalam pelaksanaan hukum serta konpleksitas masalah didalam Lingkungan Hidup menjadi suatu titik gelab bahwa Penyelesaian lingkungan hidup tidak mudah, dan seringkali membuat para agen – agen penegak hukum menemukan titik kebuntuan dalam penyelesaiannya, baik dengan proses Administrasi, Perdata, maupun Pidana. Sehingga diperlukan sebuah treatment baru dalam penegakan lingkungan hidup yang berbasis keadilan substansial dengan tidak hanya bertumpuh pada hukum yang berbasis aturan atau pendekatan perundang – undangan (Positivisme) semata, akan tetapi pendekatan Legal Pluralism Approach. Dengan pendekatan Legal Pluralism Approach penegak hukum mampu untuk menggapai keadilan yang sempurna (Perfect Justice). Tulisan ini menggunakan metodelogi yuridis normatif Dengan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam penegakan Lingkungan hidup dengan pendekatan Legal Pluralism Approach dapat mencapai keadilan yang sempurna atau biasa di sebut sebagai Keadilan Substantif (keadilan yang berasal dari hati Nurani penegak hukum).