Pujiyono Pujiyono
Diponegoro University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Reform of corporate criminal liability arrangements in Indonesia and types of sanctions that can be implemented Rya Elita Br Sembiring; Pujiyono Pujiyono
Legality : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 28 No. 1 (2020): March
Publisher : Faculty of Law, University of Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Individuals who commit criminal acts will receive criminal sanctions for them. However, criminal sanctions for corporations that commit criminal acts are not regulated in the Criminal Code. This research uses normative legal research methods. This study aims to examine the criminal liability arrangements by corporations as well as what sanctions can be applied. In Indonesia, criminal liability by corporations has been regulated in several statutory regulations that are outside the Criminal Code. Sanctions that can be applied to corporations include basic crimes such as criminal fines, additional crimes, and corporate confiscation.
UPAYA NON-PENAL DALAM MENAGGULANGI TINDAK PIDANA TERORISME DENGAN PROGRAM DERADIKALISASI DI INDONESIA Syukri Kurniawan; Anditya Rahayu Putri; Tendy Septiyo; Pujiyono Pujiyono
Jurnal Yustisiabel Vol 4, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.659 KB) | DOI: 10.32529/yustisiabel.v4i1.468

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berbeda dengan kejahatan biasa. Pelaku kejahatan biasa seperti pembunuhan dan pencurian sadar bahwa yang dilakukannya merupakan perbuatan jahat dan salah, sedangkan pelaku terorisme sebagian besar merasa bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perintah agama dan akan mendapatkan balasan berupa surga dari Tuhan Yang Maha Esa. Persoalan sikap batin pelaku teror tersebut menjadikan tindak pidana terorisme terus tumbuh dan berkembang bahkan mulai merambah kaum perempuan. Teroris terus membangun jejaring dan merekrut anggota baru untuk melancarkan aksinya. Melihat fenomena tersebut, maka metode pemberantasan terorisme tidak cukup hanya dilakukan melalui jalur penal akan tetapi juga jalur nonpenal. Bahkan jalur non penal ini harus menjadi prioritas utama. Pemerintah harus memotong mata rantai pemahaman yang salah terhadap ajaran agama melalui upaya deradikalisasi. Deradikalisasi dilakukan dengan melibatkan semua elemen bangsa, baik aparatur penegak hukum, pelaku dan masyarakat. Pelaku dalam hal ini harus melibatkan keluarga pelaku, sedangkan elemen masyarakat melibatkan ahli psikologi atau konselor dan tokoh agama yang memahami persoalan agama dan Negara Proses deradikalisasi tersebut akan memberikan kesadaran pelaku teror bahwa kejahatan yang dilakukan selama ini adalah salah dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Kesadaran tersebut juga akan membawa masyarakat luas tidak mudah terbawa pemahaman agama yang sempit dan radikal, sehingga akan memutus mata rantai faham radikal atas nama agama, dan mempersempit gerakan teroris dalam merekrut anggota. Hasil akhir dari deradikalisasi adalah menurunnya angka kejahatan terorisme di masyarakat.