Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Serat Acitya

KAJIAN TENTANG PRAPERADILAN DALAM HUKUM PIDANA Sri Wulandari
Serat Acitya Vol 4, No 3 (2015): faktor-faktor keberhasilan dalam kehidupan
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (101.519 KB)

Abstract

Eksistensi dan kehadiran praperadilan bukan merupakan lembaga peradilan tersendiri melainkan hanya pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pengadilan Negeri. Pasal 1 butir 10 KUHAP menegaskan pengadilan untuk memeriksa dan memutus tentang sah tidaknya penangkapan/penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan/penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi/rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri. Untuk kelancaran tugas dan tanggung jawab praperadilan, Ketua Pengadilan Negeri dapat memiliki alternatif dengan memperhatikan faktor beban kerja dan tenaga teknis demi tegaknya hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Tata cara proses pemeriksaan sidang praperadilan di atur dalam Bab X Bagian ke I Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Pemeriksaan praperadilan bisa gugur artinya dihentikan sebelum putusan dijatuhkan/dihentikan tanpa putusan yaitu dengan cara menggugurkan permintaan dan sekaligus semua hal yang berkenaan dengan perkara itu di tarik ke dalam kewenangan Pengadilan Negeri untuk menilai dan memutusnya. Kata Kunci: Praperadilan, KUHAP, Hak Asasi Manusia, Pengadilan Negeri Abstract The existence and presence of pretrial not a separate judicial institution but only granting new powers and functions bestowed the Code of Criminal Procedure (Criminal Procedure Code) to the District Court. Article 1 point 10 of the Criminal Procedure Code asserts the court to examine and decide on the legitimacy of the arrest / detention, the lawfulness of the termination of the investigation / prosecution termination, demand compensation / rehabilitation by the suspect or his family or attorney that his case was not submitted to the District Court. To smooth the duties and responsibilities of pretrial, Chairman of the Court could have an alternative to take into account the workload and technical personnel for the sake of law and protection of Human Rights (HAM). The procedure for the inspection process at the pretrial hearing set in Chapter X Part I Article 79 through Article 83 of the Criminal Procedure Code. A preliminary hearing could fall means to be stopped before the verdict / terminated without a decision that is the way to abort the request and at the same time all things pertaining to the case in drag under the authority of the District Court to assess and decide. Keywords: Pretrial, Criminal Code, the Human Rights Court
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG EKONOMI SRI WULANDARI, SH.MHum.MKn SRI WULANDARI
Serat Acitya Vol 2, No 1 (2013): April - Aksi dan Reaksi Partikel Kehidupan di Sekitar Kita
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/sa.v2i1.30

Abstract

Korporasi biasa digunakan oleh para ahli hukum pidana untuk menyebut badan hukum. Korporasi adalah kumpulan terorganisir dari orang dan atau kekayaan baik merupakan badan  hukum atau bukan badan hukum. Dalam hukum pidana korporasi diterima sebagai subjek tindak pidana, yang pengaturannya masih bergantung pada pengaturan – pengaturan hukum pidana di luar Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Kriteria pertanggungjawaban korporasi tergantung pada cara dan sistem perumusan pertanggungjawaban pidana (kesalahan) dan masalah pidana. Namun asas kesalahan tidaklah mutlak, mengingat kerugihan dan bahaya yang disebabkan korporasi sangat besar. Karena itu, dalam pemberian sanksi terhadap korporasi tidak hanya mempunyai financial impacts tetapi juga non financial impacts yang disertai dengan tindakan pencegahan sarana hukum pidana penal dan non penal, kesemuannya itu merupakan salah satu aspek politik kriminal yang merupakan bagian dari politik social.Corporations commonly used by lawyers to refer to criminal legal entity. The corporation is an organized collection of people or property and either a legal entity or legal entity. In criminal law the corporation is accepted as the subject of crime, the regulation of which is still dependent on the setting - criminal law setting out the draft - Criminal Code (Criminal Code). Criteria for corporate responsibility and depends on the way the system formulation of criminal liability (fault) and criminal matters. But the principle is not absolute error, given the harm caused kerugihan and very large corporations. Therefore, the imposition of sanctions against the corporation not only has financial but also non-financial Impacts Impacts accompanied by precautions means of criminal law and penal non-penal, kesemuannya it is one of criminal political aspects that are part of social politics.
FUNGSI LAPORAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT BAGI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN Sri Wulandari
Serat Acitya Vol 2, No 3 (2013): November - Strategi Investasi Kehidupan Bermasyarakat
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.255 KB)

Abstract

Hukum mengatur hubungan antara orang dengan orang lain dan membatasi kepekaan serta mengadakan larangan atau keharusan agar tercapai ketertiban hukum di dalam masyarakat. Dalam pergaulan hidup sering terjadi pelanggaran hukum karenanya harus dipulihkan dengan jalan melakukan tindakan terhadap pelanggarnya. Pasal 108 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat/melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa/hak milik wajib melaporkan hal tersebut kepada penyidik dan apabila melalaikan dapat dipersalahkan melanggar Pasal 164 dan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka setiap kali penyidik menerima pemberitahuan yang bersifat laporan/pengaduan segera melakukan tindakan untuk membuat masalah menjadi jelas dan terang.  Laporan/pengaduan sama-sama mengandung arti ”Pemberitahuan” pada laporan pemberitahuan itu bersifat umum. Sedangkan untuk pengaduan lebih bersifat pada tindak pidana aduan. Sekarang ini masih banyak masyarakat yang merasa laporan/aduannya dipermainkan/tidak diindahkan/ditanggapi secara serius oleh aparat penegak hukum, akibatnya timbul kejengkelan dari masyarakat dan bersifat pasif/apriori terhadap terjadinya tindak pidana di masyarakat. Padahal masyarakat memiliki peran penting dalam pengungkapan suatu kejahatan.
HUKUM TENTANG KONSEPSI PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PERKEMBANGAN PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA Sri Wulandari
Serat Acitya Vol 2, No 2 (2013): Juli - Pengembangan Sumber Daya Alam, Manusia dan Sosial
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.512 KB)

Abstract

Pengakuan, pengaturan dan perlindungan terhadap HAM merupakan konsekuensi konsepsi negara hukum. Dalam pelaksanaannya HAM di setiap negara didasarkan pada pandangan yang berbeda sesuai paham yang dianut. Di Indonesia pemikiran tentang HAM nampak dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Permasalahannya : Bagaimana implementasi hukum tentang konsepsi perlindungan hak-hak tersangka dalam perkembangan pengaturan HAM di Indonesia ? Politik hukum mengenai HAM tertera di dalam : Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di bidang hukum pidana pelanggaran HAM di atur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang salah satu tujuannya adalah melindungi hak-hak asasi manusia (tersangka/terdakwa) dalam proses peradilan pidana.
PEMANTAPAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN Sri Wulandari Sri Wulandari
Serat Acitya Vol 1, No 2 (2012): Masyarakat, Bisnis dan Lingkungan
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (35.245 KB)

Abstract

Abstract In the development of the law of a country that wants to have an authoritative legal system should try to make its justice system to be "Last Fortress" for justice seekers that do not disappoint people seeking justice. Also need the support of a heightened awareness of the institutions in the justice system to function each. To reduce the "tangle" in the justice system and the need for a unified high sensitivity not only from the judges but also the justice system work, so as to restore public confidence. Required the addition of knowledge of the law for judges, Governmenment Lawyer, Legalpractitioners, making their performance more professional in dealing with various problems
FUNGSI SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM MEREHABILITASI DAN MEREINTEGRASI SOSIAL WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Sri Wulandari
Serat Acitya Vol 4, No 2 (2015): Perjuangan untuk Perbaikan
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (84.651 KB)

Abstract

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang diletakkan pada landasan Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana. Karena itu, pemasyarakatan pada hakekatnya adalah proses interaksi merubah sistim nilai narapidana untuk beradaptasi dengan nilai – nilai yang berlaku di masyarakat melalui proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan (WBL). Kata Kunci : Sistem Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemaryarakatan (WBL), Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial. Correctional System is an order on the direction and limits of coaching and the way prisoners based on Pancasila is placed on the anvil Law - Law No. 12 Year 1995 regarding Correctional. Correctional systems are maintained in order to form the prisoners in order to be fully human, aware of the error, improve ourselves and not to repeat the crime. Therefore, correctional essentially the interaction process change rate system inmates to adapt to values - values that apply in the community through the process of rehabilitation and social reintegration of prisoners (WBL). Keywords: Correctional System, Citizens Patronage Pemaryarakatan (WBL), Rehabilitation and Social Reintegration.