Setia Cahyaning Fuati
Universitas Muhammadiyah Purworejo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Model Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Kredit Mikro pada Bank Kredit Kecamatan Setia Cahyaning Fuati; Septi Indrawati
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v2i2.653

Abstract

Usaha Mikro merupakan salah satu penompang ekonomi masyarakat. Perkembangan Usaha Mikro akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pencapaian suatu keberhasilan dalam usaha yaitu dengan adanya dana yang cukup, tetapi kurang permodalan menjadi persoalan yang umum terjadi di lingkup usaha. Upaya kredit merupakan salah satu bentuk memperoleh dana. Kredit Mikro diperuntukan bagi kalangan pemilik usaha mikro agar memperoleh dana untuk mengembangkan usahanya. Ketidaklancaran debitur dalam pembayaran dapat memicu persoalan yang dikatakan sebagai wanprestasi. Wanprestasi dikatakan juga sebagai kelalaian seorang debitur dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pengajuan kredit mikro dan model penyelesaian wanprestasi di Bank Kredit Kecamatan (BKK). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan di BKK Cabang Kemiri, kabupaten Purworejo. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengajuan kredit mikro hanya diberikan kepada calon debitur yang berdomisili di wilayah kecamatan Kemiri serta memiliki usaha di wilayah tersebut. Pemberian kredit mikro ini lebih kedalam usaha mikro ranah perdagangan secara langsung atau offline. Pada pengajuan kredit mikro ini hanya diberikan maksimal Rp 25.000.000 dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Penyelesaian wanprestasi pada BKK Cabang Kemiri Kabupaten Purworejo dengan metode klarifikasi awal via telepon sebelum berlanjut kunjungan kreditur secara langsung ketempat usaha yang dijalani debitur dan penagihan langsung kerumah serta pemberian surat peringatan perihal tagihan sebelum diakhiri dengan penghapusan kredit tapi tidak dengan penghapusan tanggungan pihak debitur tersebut terhadap pihak BKK Cabang Kemiri.