hum mam balya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Dan Sosioligis Atas Ahli Waris Beda Agama ahmad furqan darajat; hum mam balya
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 2 (2019): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010.?; Bagaimana Kesesuaian Putusan Mahkamah Agung dengan Hukum Islam ? Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola fikir deduktif yakni menjelaskan secara umum selanjutnya penulis menganalisis tentang dasar-dasar hukum dan aturan-aturan tentang pembagian harta waris dalam kawin beda agama. Majelis hakim Mahkamah Agung menggunakan pendapat seorang ulama’ Yusuf al-Qarad}awi sebagai dasar dalam memutus perkara ini, dalam pendapatnya Yusul al-Qarad{awi memperbolehkan seorang muslim mendapatkan harta waris dari non muslim, serta majelis hakim menimbang lamanya masa perkawinan antara pewaris dan tergugat selama 18 tahun. Hasil analisis menyebutkan bahwa majelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat Yusuf al-Qarad}awi yang memperbolehkannya seorang muslim mendapatkan waris dari non muslim, akan tetapi majlis hakim mahkamah agung sebaliknya, memberi waris kepada non muslim dan itu tidak sesuai dengan syariat Islam. Jadi, sangatlahtidaktepatjikamajelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Berdasarkan kesimpulan diatas diharapkan agar pemerintah memberikan aturan yang jelas tentang hukum kewarisan, agar di lain waktu tidak terjadi salah penafsiran dalam menetapkan hukum, dan diharapkan kepada para penegak hukum lebih cermat dan lebih berhati-hati dalam menetapkan hukum, supaya tidak terjadi pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia