ahmad furqan darajat
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis Yuridis Dan Sosioligis Atas Ahli Waris Beda Agama ahmad furqan darajat; hum mam balya
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 2 (2019): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010.?; Bagaimana Kesesuaian Putusan Mahkamah Agung dengan Hukum Islam ? Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola fikir deduktif yakni menjelaskan secara umum selanjutnya penulis menganalisis tentang dasar-dasar hukum dan aturan-aturan tentang pembagian harta waris dalam kawin beda agama. Majelis hakim Mahkamah Agung menggunakan pendapat seorang ulama’ Yusuf al-Qarad}awi sebagai dasar dalam memutus perkara ini, dalam pendapatnya Yusul al-Qarad{awi memperbolehkan seorang muslim mendapatkan harta waris dari non muslim, serta majelis hakim menimbang lamanya masa perkawinan antara pewaris dan tergugat selama 18 tahun. Hasil analisis menyebutkan bahwa majelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat Yusuf al-Qarad}awi yang memperbolehkannya seorang muslim mendapatkan waris dari non muslim, akan tetapi majlis hakim mahkamah agung sebaliknya, memberi waris kepada non muslim dan itu tidak sesuai dengan syariat Islam. Jadi, sangatlahtidaktepatjikamajelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Berdasarkan kesimpulan diatas diharapkan agar pemerintah memberikan aturan yang jelas tentang hukum kewarisan, agar di lain waktu tidak terjadi salah penafsiran dalam menetapkan hukum, dan diharapkan kepada para penegak hukum lebih cermat dan lebih berhati-hati dalam menetapkan hukum, supaya tidak terjadi pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia
Ketentuan Batas Usia Minimal Perkawinan dan Relevansinya Terhadap Kesadaran Hukum di Indonesia (Studi Terhadap UU No. 1 Tahun 1974) Ahmad Furqan Darajat
TAFAQQUH Vol. 1 No. 1 (2016): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/59mm7m81

Abstract

Perkawinan adalah hubungan antara dua orang berlainan jenis dengan tujuan membentuk keluarga bahagia. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibuat aturan diantaranya mengenai batas usia minimal perkawinan, dan hal ini telah dituangkan dalam uu No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Namun karena kerang dianggap bertolak belakang dengan ajaran agama maupun adat perlu untuk meluruskan permasalahan ini dengan mencari sumber hukum dan latar belakang terciptanya aturan batas usia minimal ini, berikut implikasinya bagi masyarakat indonesia pada masa-masa setelahnya. Dengan pendekatan sosiologis serta teori perubahan sosial ditemukan fakta bahwa dahulu semenjak kemerdekaan banyak sekali problema rumah tangga yang menumbuhkan masalah sosial. Masalah itu antara lain: meningkatnya perceraian, banyaknya perkawinan anak-anak, dan lain sebagainya, kemudian semenjak di undang-undangkan UU No. 1 tahun 1974 khususnya batas usia minimal perkawinan mampu mengurangi perkawinan pada usia muda dan mengubah cara pandang masyarakat dengan menekankan efek negatif perkawinan pada masa itu.
Tipologi Relasi Suami Istri dan Indikator Terjadinya Nusyuz Ahmad Furqan Darajat
TAFAQQUH Vol. 2 No. 2 (2017): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/ad830b31

Abstract

Nusyuz sebagai salah satu bentuk konflik dalam perkawinan perlu dikenali gejala dan dicari solusinya. ia ditandai dengan sikap merasa lebih tinggi istri pada suami sehingga ia enggan melakukan perintahnya. Nusyuz muncul karena beberapa faktor semisal ketidakadilan, ketidakseimbangan dan ketidakdewasaan baik itu pada istri maupun suami. Untuk itu tulisan ini akan melihat apakah ada indikasi nusyuz pada tipologi relasi suami-istri baik itu. pola owner-properti, pola head-complement, pola senior-junior partner serta pola equal-partner.
Konstitusionalitas Pengaturan Tindak Pidana Administrasi Dalam Undang-Undang Ahmad Furqan Darajat; Humam Balya
TAFAQQUH Vol. 4 No. 2 (2019): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/ky2s4f54

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010.?; Bagaimana Kesesuaian Putusan Mahkamah Agung dengan Hukum Islam ? Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola fikir deduktif yakni menjelaskan secara umum selanjutnya penulis menganalisis tentang dasar-dasar hukum dan aturan-aturan tentang pembagian harta waris dalam kawin beda agama. Majelis hakim Mahkamah Agung menggunakan pendapat seorang ulama’ Yusuf al-Qarad}awi sebagai dasar dalam memutus perkara ini, dalam pendapatnya Yusul al-Qarad{awi memperbolehkan seorang muslim mendapatkan harta waris dari non muslim, serta majelis hakim menimbang lamanya masa perkawinan antara pewaris dan tergugat selama 18 tahun. Hasil analisis menyebutkan bahwa majelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat Yusuf al-Qarad}awi yang memperbolehkannya seorang muslim mendapatkan waris dari non muslim, akan tetapi majlis hakim mahkamah agung sebaliknya, memberi waris kepada non muslim dan itu tidak sesuai dengan syariat Islam. Jadi, sangatlahtidaktepatjikamajelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Berdasarkan kesimpulan diatas diharapkan agar pemerintah memberikan aturan yang jelas tentang hukum kewarisan, agar di lain waktu tidak terjadi salah penafsiran dalam menetapkan hukum, dan diharapkan kepada para penegak hukum lebih cermat dan lebih berhati-hati dalam menetapkan hukum, supaya tidak terjadi pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia