The harmonization of shari’a and tradition becomes an important issue, especially in a country with legal pluralism such as Indonesia. This paper discusses the harmonization of Islamic law and tradition in Majalengka, Indonesia. Using a qualitative approach, this paper focuses on ngarunghal tradition, including the pelangkah present. The differences between tradition and shari’a can be a new configuration that can continue to be preserved in Indonesia. The data was obtained from interviews with local figures. The research shows that shari’a accepts the richness of indigenous entities. At the same time, the tradition accepts the principle of Islamic law as an effort to reconstruct the traditions to be in line with shari’a. Abstrak:Harmonisasi hukum Islam dan adat yang merupakan dua entitas hukum berbeda sangat dinantikan, terutama di Indonesia sebagai negara hukum plural yang memiliki keberagaman suku bangsan, adat, dan budaya. Penelitian ini mendeskripsikan harmonisasi hukum Islam dan adat yang terjadi di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan kajian hukum Islam, penelitian ini mengungkapkan rangkaian adat ngarunghal, termasuk di dalamnya pemberian pelangkah. Data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dan penelitian-penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam menerima kekayaan entitas adat, dan adat juga menerima prinsip Islam sebagai upaya rekonstruksi adat sejalan dengan ajaran Islam. Hasil harmonisasi dari perbedaan kedua entitas dalam permasalahan tersebut dapat menjadi bentuk kekayaan Islam Indonesia yang dapat terus dilestarikan.