Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ZONA BEBAS SAMPAH DI TUPAREV, KARAWANG Arief Darmawan Tobing; Rani Apriani; Pamungkas Satya Putra
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.532 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.828-838

Abstract

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Produksi sampah setiap hari semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah produk dan pola konsumsi masyarakat. Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional karena bertujuan untuk mengurangi pencemaran, pengurasan dan kerusakan lingkungan. Sehingga untuk mengurangi produksi sampah harus dilakukan pengelolaan sampah agar sampah tersebut dapat dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali. Pengelolaan sampah diatur didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Selain itu untuk mengurangi sampah, Kabupaten Karawang memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah agar diterapkan oleh masyarakat Karawang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan sampah berdasarkan hukum lingkungan, dampak yang ditimbulkan sebelum dan sesudah adanya penerapan zona bebas sampah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum pertama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam penelitian ini diperlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder. Zona bebas sampah diterapkan oleh DLKH dengan tujuan untuk mempercepat proses pengelolaan sampah di Karawang. Meskipun zona bebas sampah oleh Pemerintahan Kabupaten Karawang dan DLKH sudah diterapkan sejak bulan April, tetapi pada pelaksanaannya belum berjalan dengan maksimal karena masyarakat sekitar masih awam dengan adanya penerapan zona bebas sampah.