Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN RUANG TERBUKA HIJAU BAGI PERUSAHAAN YANG BERADA DI KAWASAN ZONA INDUSTRI PADAT PENDUDUK Yusup Umarudin; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.901 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.789-795

Abstract

Ruang terbuka hijau adalah area yang memamnjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanaman, baik yang tumbuh secara  alamiah maupun yang sengaja di tanam, ruang terbuka hijau terbagi menjadi dua yaitu public dan privat, RTH public yaitu RTH yang di kelola atau yang di miliki oleh pemerintah sedangkan RTH privat adalah milik institusi tertentu atau orang perseorangan seperti Perseroan terbatas, Perumhaan, dan lain nya, penerapaan  RTH harus ter sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi Ruang Terbuka Hijau dan menjegah pencemaran dan atau perusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencnaan pemanfataan pengedalian pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normative. Dan penelitian ini bersifat Deskiptif Analitis yaitu menggambarkan sebuah penomena yang ada dan dengan memaparkan fakta yang ada melalui observasi langsung terhadap objek penelitian.