Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

ANALISIS JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI TOKO MADINA MUSLIMAH SIDOARJO Rifatul Ainiah; Ani Faujiah
ICO EDUSHA Vol. 2 No. 1 (2021): THE 2nd ICO EDUSHA 2021 INTERNATIONAL CONFERENCE ON EDUCATION MANAGEMENT AND SH
Publisher : STAI AN-NAJAH INDONESIA MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.538 KB)

Abstract

Human life cannot be separated from buying and selling transactions. Buying and selling transactions show the occurrence of social relations between humans and other humans, who cannot let go of their dependence. Because people now want all daily activities to be fast, practical, and straightforward, including buying and selling economic activities. In Indonesia, buying and selling online is done using computers, smartphones, and other communication tools that are connected to the internet. The method used in this research is descriptive qualitative research. where the research data taken using several techniques, namely: observation, interviews, and documentation. Buying and selling transactions between sellers and buyers, both cash and non-cash sales (goods are delivered in cash, while the price is received by the seller in cash) is allowed. This is based on the decision of Majma' Al-Fiqh Al-Islami (Fiqh Division of the Organization of Islamic Cooperation/OIC) No. 51 (2/6) 1990 which allows non-cash buying and selling and DSN MUI Fatwa No.04/DSN-MUI/IV/2000 concerning Murabahah. Therefore, it can be concluded that buying and selling online at the Madina Muslimah store is in accordance with existing Islamic law and sharia. Because the online buying and selling system at the Madina Muslimah Store is so transparent, the goods are in accordance with the pictures and descriptions that have been explained in the product image descriptions, the goods being traded are also not illegal or destructive goods, and there is also no element of tyranny or fraud in the shop. in the transaction. Keywords: online buying and selling, Islamic economy Kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari transaksi jual beli. Transaksi jual beli menunjukan terjadinya hubungan sosial antara manusia dengan manusia lainnya, yang tidak bisa melepaskan ketergantungannya. Karena masyarakat sekarang menginginkan semua kegiatan yang dilakukan sehari-hari bergerak cepat, praktis, dan tidak bertele-tele, termasuk kegiatan ekonomi jual beli. Di Indonesia jual beli online dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer, smartphone, daan juga alat komunikasi lainnya yang terkoneksi dengan internet. Metode yang digunakan dalam penelitin ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. dimana data penelitian yang diambil menggunakan beberapa teknik yaitu : observasi, wawancara, dan dokumentasi. Transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, baik jual beli tunai maupun tidak tunai (barang diserahkan secara tunai, sedangkan harga diterima oleh penjual secara tidak tunai) itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan hasil keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerja sama Islam/OKI) No. 51 (2/6) 1990 yang membolehkan jual beli tidak tunai dan Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Oleh karena itu maka dapat disimpulkan bahwa jual beli secara online di toko Madina Muslimah sudah sesuai dengan hukum dan juga syariat islam yang ada. Karena sistem jual beli secara online di Toko Madina Muslimah sudah begitu tranparan, barang sesuaai dengan gambar dan juga deskripsi yang telah dijelaskan di keterangan gambar produk, barang yang diperjualbelikan juga bukan termasuk barang yang haram atau merusak, dan juga tidak aad unsur kezhaliman maupun penipuan di dalam transaksi tersebut. Kata kunci : Jual beli online, Ekonomi islam References A.Rahman I Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, (2014)(Syariah), (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada) h .444 Abdul Fatah Idris dan Abu Ahmadi, Fiqh Islam Lengkap, (2013). (Jakarta: PT. Rineka Cipta), h. 135 Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ilham, dan Saifudin Sidiq, (2010). Fiqih Muamalah, (Jakarta: kencana), h.67. Abdullah Zaky Al Kaaf, (2012). EkonomiDalampersepektifIslam, (Bandung: CV Pustaka Setia), h. 18. Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode dan Penelitian Hukum, (2013). (Jakarta: Raja Grafindo Persada), h. 31. Ani faujiah, MEI, (2019).Lembaga keuangan syariah (penerbit JDS), h.20. Anwar, N., & Riadi, I. (2017).Analisis Investigasi Forensik WhatsApp Messanger Smartphone Terhadap WhatsApp Berbasis Web. Jurnal Ilmu Teknik Elektro Komputer dan Informatika (JITEKI), 3(1),h. 1-2 Darmawansyah, T. T., & Polindi, M. (2020).Akad As-Salam dalam Sistem Jual Beli Online (Studi Kasus Online Shopping di Lazada. co. id). (JURNAL AGHNIYA,) 3(1), 20-39.pdf diunduh pada 19 desember 2020 Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya,h.37. Eko Supriyanto, (2005). Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu), h.201. Faud Mohd Facruddin, EkonomiIslam, (2012) (Jakarta: Mutiara), h. 78. Fauzia, I. Y. (2014).Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah.(Kencana.) Hal 12-13Fitria, T. N. (2017).Bisnis jual beli online (online shop) dalam Hukum Islam dan Hukum Negara.(Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam,) 3(01), 52-62 diunduh pada tanggal 31 desember 2020. Imam Mustofa, (2014). Fiqih Muamalah Kontemporer, (yogyakarta: STAIN Jusi Metro Lampung), hal 73-74. Imam Mustofa, (2016). Fiqh Muamalah Kontemporer, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada), h.45. Ismail Nawawi, (2012).Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Halia Indonesia) h.125. Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syari’ah, (2012). (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup), h. 6. Nazir, Metode Penelitian, (2018) (Jakarta: Ghalia Indonesia), hlm. 63. M.Quraish Shihab, (2012). Tafsir Al Misbah, (Jakarta:Lentera Hati),h 413 Mardani, (2012). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, (Jakarta:Kencana), h.113. Muhammad Syafi’i Antonio, (2010).Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, (Gema Insani, Jakarta), h,108. Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah (2010): Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Pers), h. 5. Muhammad, Aspek Hukum dalam Muamalat, (2017) (Yogyakarta, Graha Ilmu), h. 28. Muhimah, U. (2017). Akad As-Salam dalam Jual Beli Online Ditinjau dari Persepektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation : IAIN Metro). pdf diunduh pada 20 desember 2020 Mujiatun, S. (2014).Jual Beli dalam Perspektif Islam: Salam dan Istisna’. (Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis,) 13(2). Nasrun Haroen, (2007). FiqhMuamalah, (Jakarta:Gaya Media Pratama), h.147. Octavia, B. W. (2011). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Akad As-Salam Dengan Sistem On Line Di Pand’s Collection Pandanaran. pdf diunduh pada 20 desember 2020 Salim, Munir. (2018) "Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam." (Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6.2): 371-386. Hal 375-376. Salim, Munir. (2018). "Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam." (Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan)): 371-386. Hal 383. Sayid Sabiq,Kamaluddin, Marzuki A, 2013,Fiqhussunnah, Ahli Bahasa., Fikih Sunnah, (Bandung: Alma’arif), h 44. Suharsimi Arikunto, (2012)Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta), hlm. 102. Suharsimi Arikunto, Prosedur Suatu Pendekatan ,Praktik (2010) (Jakarta: Rineka Cipta,), h. 188. Yusuf Qordawi, Ahli Bahasa: Zaenal Arifin, dan Norma,Etika Ekonomi Islam, (2010) (Jakarta: Gema Insani Perss), h.201.
Efisiensi Wakaf Tunai Dalam Meningkatkan Keuangan Dan Perbankan Syariah Ani Faujiah
JPSDa: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam Vol. 1 No. 2 (2021): Juli 2021
Publisher : Institut Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.375 KB) | DOI: 10.30739/jpsda.v1i2.1014

Abstract

Waqf has long been known by the Muslim community as a form of charity that plays an important role in social, economic and cultural development in order to improve the welfare of the community. One form of waqf that has recently been introduced is cash waqf. Cash waqf as an alternative to poverty alleviation has been implemented in several Islamic countries. In Bangladesh waqf has been managed by Social Investment Bank Ltd (SIBL) which has developed a social capital market in the voluntary sector, cash waqf opens unique opportunities for investment creation in the fields of religion, education and social services. This research is a qualitative research that is literature review. The approach used is descriptive critical analysis. Types and sources of data are secondary data obtained from research results, articles and reference books that discuss the same topic. Waqf is a muamalah activity that has spiritual, social and economic dimensions. Traditionally, so far, waqf has only been interpreted as a gift in the form of immovable property such as land and buildings whose purpose is limited to the construction of houses of worship and education. However, in fact waqf of movable goods such as cash waqf (money) has long been practiced by Muslims such as during the Umayyad and Abbasid dynasties, only not as popular as land or building waqf. Currently, along with the development of public understanding of Islamic philanthropic practices, waqf especially cash waqf is directed towards economic development and empowerment,
EFEKTIVITAS PENERIMAAN MODAL USAHA BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) DALAM MEMPERTAHANKAN UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Analisis Pelaku Usaha Mikro di Desa Pamulihan Kec. Larangan Kab. Brebes) Rahmawati; Ani Faujiah
ICO EDUSHA Vol. 3 No. 1 (2022): ICO EDUSHA : The 3rd ICO EDUSHA 2022 The Muslim Research Community
Publisher : STAI AN-NAJAH INDONESIA MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Covid-19 memberikan dampak negatif di berbagai aspek terutama pada tatanan perekonomian di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Indonesia mencanangkan program pemulihan ekonomi nasional untuk menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 yaitu dengan program BPUM yang ditunjukan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerimaan modal usaha bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dalam mempertahankan UMKM di masa pandemi covid-19 (studi analisis pelaku usaha mikro di Desa Pamulihan Kec. Larangan Kab. Brebes). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Responden dalam penelitian ini adalah pelaku usaha mikro muslim daerah Brebes yang mendapatkan BPUM di tahun 2020 dan 2021 yang berjumlah 17 orang. Hasil penelitian menunjukan efektivitas penerimaan modal usaha bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dalam mempertahankan UMKM dimasa pandemi covid-19 di Desa Pamulihan Kec. Larangan Kab. Brebes secara keseluruhan belum efektif dalam pelaksanaannya berdasarkan indikator efektivitas menurut Budiani yaitu, efektif dilihat dari indikator ketepatan sasaran program, sosialisasi program dan pencapaian tujuan program namum dari indikator pemantauan program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) belum efektif dikarenakan dalam proses penerimaan BPUM setelahnya tidak ada proses pemantauan dari pihak dinas maupun pihak-pihak terkait Kata Kunci: BPUM, Efektivitas, Pandemi Covid-19, UMKM References Amirullah, dan Imam Hardjanto. 2009. Pengantar Bisnis, Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha. Ilmu. Aris Ariyanto dkk. Strategi Pemasaran UMKM di Masa Pandemi. Budiani Ni Wayan. 2007. Efektivitas Penanggulangan Pengangguran Karang Taruna “Eka Taruna Bhakti” Desa Sumatera Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Idxchanel.com, https://www.idxchannel.com/economics/peran-dan-potensi-umkm-2022-sebagai-penyumban-pdb-terpenting-di-ri diakses pada 30 Januari 2022 pukul 09.17 WIB Kemenkeu, “Bertumbuh Bersama Umkm” https://www.kemenkeu.go.id/media/16655/mk-november-2020up.pdf. Di akses pada 22 Juni 2022 pukul 21.23 WIB. Kementrian koordinator Bidang Perekonomian RI, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2939/dukungan-pemerintah-bagi-umkm-agar-pulih-di-masa-pandemi diakses pada 10 November 2021 pukul 21.09 WIB. Nadia Fitri Wijayaningsih, dkk. 2021. Efektivitas Penyaluran Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Wacana Kinerja Vol. 24 Petunjuk Pelaksanaan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) No.98 Tahun 2020 Susilawati, S., Falefi, R., & Purwoko. 2020. A. Impact of COVID-19’s Pandemic on the Economy of Indonesia. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences. Vol.3 1147. Tika, M. P. 2014. Budaya Organisasi dan Peningkatan Kinerja Perusahaan. Jakarta. Bumi Aksara.
EFEKTIVITAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) SEBAGAI UPAYA MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT BERDASARKAN NILAI EKONOMI ISLAM Rindiani; Ani Faujiah
ICO EDUSHA Vol. 3 No. 1 (2022): ICO EDUSHA : The 3rd ICO EDUSHA 2022 The Muslim Research Community
Publisher : STAI AN-NAJAH INDONESIA MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Tujuan umum PKH adalah untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dalam mendukung tercapainya kualitas hidup keluarga miskin. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui seberapa efektif dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mensejahterakan masyarakat , serta meninjaunya dari nilai-nilai Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif Deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi dari PKH di Desa Blontah sudah efektif untuk mensejahterakan masyarakat ditunjukan dengan tercapainya tujuan dari PKH yakni untuk membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga terutama pada bidang pedidikan dan kesehatan, serta bijaknya KPM dalam memanfaatkan dana bantuan sesuai dengan tujuan PKH. Adanya perubahan perilaku dan pola pikir dari KPM dalam mendidik anak dan menyadari akan pentingnya menjaga kesehatan keluarga. Implementasi PKH didesa Jekawal sudah sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam yakni nilai Tauhid, nilai Al-Adl, nilai Nubuwwah, nilai Khalifah dan nilai Ma’ad. Kata Kunci : Efektivitas, Program Keluarga Harapan (PKH), Kesejahteraan References Badan Pusat Statistik. Berita Resmi Statistik, Profil Kemiskinan di Indonesia” Maret 2021. No.53/07/Th.XXIV, 15 Juli 2021. Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, Pedoman Umum Program Keluarga Harapan(PKH). Kementerian Sosial RI. Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) , Tahun 2021-2024, Mukhtar, Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif, Jakarta : GP Press Group , 2013 Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 03/3/Bs.01.02/4/2020 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 1. Rahmania, Implementasi Program Keluarga Harapan dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Desa Teluk Rendah Ilir Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo Pov. Jambi , Skripsi. Fakultas Syariah, UIN Sukthan Thaha Saifuddin Jambi. 2020.