Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELANGGARAAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SERANG SESUAI PERMENKUMHAM NO. 40 TAHUN 2017 Prihambodo Dwi Prasongko
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.219 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.84-92

Abstract

Makanan dan minuman yang diberikan kepada warga binaan sangat diatur oleh negara, dimana sebagai pelaksana negara yang mengawasi dan bertugas menjaga adalah petugas pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang telah memberikan evaluasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan penyelanggaraan makanan sesuai dengan Permenkumham No. 40 Tahun 2017 tentan penyelenggaran makanan bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang sudah memenuhi persyaratan dalam memenuhi penyelenggaraan makanan sesuai dengan instrumen hukum Permenkumham No.40 Tahun 2017 dan telah dilaksanakan dengan baik oleh Unit Pelaksana Teknis ini, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang adalah salah satu contoh Unit Pelaksana Teknis yang memberikan pelayanan dengan standar Permenkumham No.40 Tahun 2017, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang masih memiliki evaluasi diantaranya, Pengarsipan data bagi warga binaan berkebutuhan khusus harus dimiliki dan di data dengan baik oleh petugas dapur yang berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, Penambahan Jumlah petugas dapur yang sesuai kriteria.