Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSINAL BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS Erida Erviana Simanjuntak
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (155.371 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1189-1195

Abstract

Dianggap sebagai aib keluarga dan perlakuan tidak adil kerap didapatkan oleh penyandang disabilitas.. Hal ini mengakibatkan mereka  sering dipisahkan dari masyarakat umum, baik di bidang pendidikan maupun aspek sosial lainnya. pemenuhan keadilan dan perlindungan hukum bagi narapidana penyandang disabilitas dalam konsep HAM juga sebagai hak konstitusional. Perlindungan hukum sangat perlu diberikan bagi penyandang disabilitas agar dapat membantu mereka dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan mencegah dari hal-hal yang dapat merugikan penyandang disabilitas itu sendiri. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, pendekatan hukum normatif sendiri menjadikan kaidah-kaidah dalam hukum untuk dikonsep menjadi norma yang bersumber dari putusan pengadilan, doktrin, peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap hak narapidana yang menyandang disabilitas merupakan hak konstitusional. Dengan adanya hak konstitusuional bagi penyandang disabilitas membawa konsekuensi hukum bagi masyarakat dan negara dalam hal ini pemerintah, konsekuensi hukum tersebut adalah bagi masyarakat, masyarakat berkewajiban untuk menghormati dan menghargai hak-hak penyandang disabilitas. Sedangkan bagi negara sendiri yaitu negara berkewajiban untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dan melindunginya.