Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSINAL BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS

Erida Erviana Simanjuntak (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Prodi Teknik Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2021

Abstract

Dianggap sebagai aib keluarga dan perlakuan tidak adil kerap didapatkan oleh penyandang disabilitas.. Hal ini mengakibatkan mereka  sering dipisahkan dari masyarakat umum, baik di bidang pendidikan maupun aspek sosial lainnya. pemenuhan keadilan dan perlindungan hukum bagi narapidana penyandang disabilitas dalam konsep HAM juga sebagai hak konstitusional. Perlindungan hukum sangat perlu diberikan bagi penyandang disabilitas agar dapat membantu mereka dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan mencegah dari hal-hal yang dapat merugikan penyandang disabilitas itu sendiri. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, pendekatan hukum normatif sendiri menjadikan kaidah-kaidah dalam hukum untuk dikonsep menjadi norma yang bersumber dari putusan pengadilan, doktrin, peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap hak narapidana yang menyandang disabilitas merupakan hak konstitusional. Dengan adanya hak konstitusuional bagi penyandang disabilitas membawa konsekuensi hukum bagi masyarakat dan negara dalam hal ini pemerintah, konsekuensi hukum tersebut adalah bagi masyarakat, masyarakat berkewajiban untuk menghormati dan menghargai hak-hak penyandang disabilitas. Sedangkan bagi negara sendiri yaitu negara berkewajiban untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dan melindunginya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...