Di Indonesia sendiri, meskipun peraturan perundang-undangan sangat menentang pernikahan dini, hal ini cenderung meningkat setiap tahun. Selain faktor adat bawaan, paksaan orang tua, faktor ekonomi dan sosial, dan bahkan faktor yang lebih serius, kehamilan ektopik sering terjadi. Inilah sebabnya mengapa pernikahan dini dipraktikkan. Pernikahan dini tidak diperbolehkan, karena menikah berarti memikul tanggung jawab baru, seperti mengasuh keluarga, bertanggung jawab mengasuh anak, dan memastikan anak menjalani kehidupan yang layak. Ini bukan tugas yang mudah, apalagi jika dilakukan di usia yang tidak tepat. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dari permasalahan pernikahan di usia muda yang berujung kesidang perceraian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan desain library research, Sedang untuk teknik analisis data yang digunkan dalam kajian ini adalah teknik Analisisisi (content analysis). Hasil literature dari penelitian ini adalah bahwa yang dimaksud dari pernikahan dini yaitu pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau bisa juga salah satu pasangannya masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia di bawah usia 19 tahun. Hal tersebut menimbulkan banyak akibat, salah satunya perceraian. Perceraian sendiri mempunyai makna penghapusan perkawinan dengan adanya putusan dari hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan yang dijalani, tentunya berdasarkan alasan-alasan yang ada dalam Undang-Undang 45 di Indonesia.