Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi adat yang diberikan bagi pelaku pencurian pratima dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan lembaga adat untuk mencegah pengulangan pencurian pratima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif digunakan untuk meninjau hukum dan peraturan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Penelitian hukum adalah cara untuk menemukan kembali secara teliti dan cermat terhadap data hukum atau bahan-bahan hukum. Penelitian hukum bertujuan untuk mencari, menganalis,dan mempelajari kebenaran ilmu-ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu hukum. Kemudian menggunakan pendekatan perundang-undangan bertujuan untuk menelusuri ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan permasalahan dalam jurnal ini dan pendekatan konseptual bertujuan untuk menganalisis teori hukum,konsep hukum,atau prinsip hukum yang berhubungan dengan pemberian sanksi. Sanksi adat yang diberikan kepada pelaku pencurian barang-barang suci dan salah satunya adalah pratima,sanksi yang diberikan yaitu diadakan upacara pembersihan dimana semua biaya ditanggung oleh pelaku ,denda serta dikeluarkan dari keanggotaan masyarakat adat. Secara intens pecalang juga memeriksa setiap saat secara bergantian di wilayah yang terdapat pura yang didalamnya ada pratima dan juga mengawasi apakah tata krama desa bagi mereka yang mempunyai niat tidak baik seperti mencuri pratima.