Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEMATIKA UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEPUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Varel Tristan Ayub Laiskodat; Suherman Suherman
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.066 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1429-1439

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menselaraskan pandangan masyarakat atas kerancuan dalam undang – undang yang bertolak  belakang guna memberikan kepastian hukum yang tepat untuk menambah wawasan masyarakat, khususnya masyarakat yang siapa saja bisa menjadi konsumen dan pelaku usaha  yang mungkin saja saat bersengketa dapat memahami terlebih dahulu isi dalam UUPK yang terkandung dan sebagai dasar hukum dalam menyelenggarakan penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sehingga tidak terjadi kesalahan berkepanjangan dikemudian hari. Metode Pendekatan yang dapat digunakan dalam penilitian ini adalah  pendekatan perundang - undangan (statute approach) melakukan pengkajian peraturan perundang - undangan dan Studi kasus (Case approach), hasil penelitian ini ditemukan bahwa putusan penyelesaian sengketa konsumen di BPSK adalah hal yang tidak sesuai dengan kepastian hukum karena terdapat masalah utama yang dapat menjadikan masalah untuk kedepannya yaitu dua pasal yang tidak sinkron antara Undang – undang perlindungan konsumen pasal  54 ayat 3 yang menyatakan  putusan BPSK bersifat mengikat dan pada pasal 56 ayat 2 disebutkan bahwa terbukanya peluang dalam mengajukan keberatan, dilihat dalam kedua pasal tersebut membuat undang – undang perlindungan konsumen menjadi rancu dan tidak mempunyai kepastian dalam hukum serta terdapat masalah terkait terbukanya peluang upaya keberatan yang tidak dijelaskan secara rinci dan membuat salah paham terkair kebijakan tersebut.