Penelitian ini bertujuan untuk menselaraskan pandangan masyarakat atas kerancuan dalam undang – undang yang bertolak belakang guna memberikan kepastian hukum yang tepat untuk menambah wawasan masyarakat, khususnya masyarakat yang siapa saja bisa menjadi konsumen dan pelaku usaha yang mungkin saja saat bersengketa dapat memahami terlebih dahulu isi dalam UUPK yang terkandung dan sebagai dasar hukum dalam menyelenggarakan penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sehingga tidak terjadi kesalahan berkepanjangan dikemudian hari. Metode Pendekatan yang dapat digunakan dalam penilitian ini adalah pendekatan perundang - undangan (statute approach) melakukan pengkajian peraturan perundang - undangan dan Studi kasus (Case approach), hasil penelitian ini ditemukan bahwa putusan penyelesaian sengketa konsumen di BPSK adalah hal yang tidak sesuai dengan kepastian hukum karena terdapat masalah utama yang dapat menjadikan masalah untuk kedepannya yaitu dua pasal yang tidak sinkron antara Undang – undang perlindungan konsumen pasal 54 ayat 3 yang menyatakan putusan BPSK bersifat mengikat dan pada pasal 56 ayat 2 disebutkan bahwa terbukanya peluang dalam mengajukan keberatan, dilihat dalam kedua pasal tersebut membuat undang – undang perlindungan konsumen menjadi rancu dan tidak mempunyai kepastian dalam hukum serta terdapat masalah terkait terbukanya peluang upaya keberatan yang tidak dijelaskan secara rinci dan membuat salah paham terkair kebijakan tersebut.