Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGHENTIAN PENUNTUTAN ATAS KEPENTINGAN KORBAN DAN KEPENTINGAN HUKUM LAIN YANG DILINDUNGI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM Supritson Supritson
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.109 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1855-1870

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna dari frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi” dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi” dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 sudah mencerminkan prinsip kepastian hukum atau tidak. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas Sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Makna dari frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi” dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 lebih diartikan kepada implementasi dari asas opotunitas yang melekat pada Penuntut Umum dan Kedua, Frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi” dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 belum dapat dikatakan sudah mencerminkan prinsip kepastian hukum. Hal ini mengacu kepada level pengaturan penghentian penyidikan atas kepentingan hukum lain yang dilindungi hanya diatur dalam aturan setingkat Peraturan Jaksa Agung. Dimana tidak mengingat perangkat penegak hukum yang lain seperti penyidik dan hakim, sehingga berpotensi menjadi sebuah disharmonisasi dalam penerapan hukum acara pidana.