Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENGHENTIAN PENUNTUTAN ATAS KEPENTINGAN KORBAN DAN KEPENTINGAN HUKUM LAIN YANG DILINDUNGI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Supritson Supritson (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna dari frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi” dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi” dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 sudah mencerminkan prinsip kepastian hukum atau tidak. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas Sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Makna dari frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi” dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 lebih diartikan kepada implementasi dari asas opotunitas yang melekat pada Penuntut Umum dan Kedua, Frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi” dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 belum dapat dikatakan sudah mencerminkan prinsip kepastian hukum. Hal ini mengacu kepada level pengaturan penghentian penyidikan atas kepentingan hukum lain yang dilindungi hanya diatur dalam aturan setingkat Peraturan Jaksa Agung. Dimana tidak mengingat perangkat penegak hukum yang lain seperti penyidik dan hakim, sehingga berpotensi menjadi sebuah disharmonisasi dalam penerapan hukum acara pidana.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...