Sebagai makhluk sosial, setiap orang mempunyai martabat dan status yang sama di bumi, tidak peduli apakah mereka dalam keadaan sempurna atau kurang sempurna. Dalam kondisi yang tidak sempurna tidak akan menyebabkan hilangnya martabat dan status bagi penyandang disabilitas. Sudah menjadi kewajiban negara terjaminnya ketercapaian bagi seorang penyandang disabilitas sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku. Pelayanan publik adalah hak mendasar bagi masyarakat dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhi, begitu juga dengan layanan publik yang diterima oleh penderita disabilitas. Didalam pelayanan publik terhadap disabilitas perlu adanya pelayanan yang setara dengan masyarakat normal pada umumnya. Hal ini tidak hanya bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia setiap masyarakat, namun juga menjalankan amanat undang-undang serta sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Pemerintah sudah menjamin ketercapaian fasilitas publik bagi penyandang disabilitas yang telah dicantumkan dalam peraturan-peraturan yang telah berlaku. WBP penderita disabilitas mempunyai hak lain yang harus disediakan oleh lapas. Karena lapas adalah fasilitas umum, sama seperti fasilitas umum lainnya yang harus memenuhi persamaan hak asasi manusia.