Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PELAYANAN TERHADAP NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS

Dani Ardiansyah (Program Studi Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Sebagai makhluk sosial, setiap orang mempunyai martabat dan status yang sama di bumi, tidak peduli apakah mereka dalam keadaan sempurna atau kurang sempurna. Dalam kondisi yang tidak sempurna tidak akan menyebabkan hilangnya martabat dan status bagi penyandang disabilitas. Sudah menjadi kewajiban negara terjaminnya ketercapaian bagi seorang penyandang disabilitas sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku. Pelayanan publik adalah hak mendasar bagi masyarakat dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhi, begitu juga dengan layanan publik yang diterima oleh penderita disabilitas. Didalam pelayanan publik terhadap disabilitas perlu adanya pelayanan yang setara dengan masyarakat normal pada umumnya. Hal ini tidak hanya bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia setiap masyarakat, namun juga menjalankan amanat undang-undang serta sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Pemerintah sudah menjamin ketercapaian fasilitas publik bagi penyandang disabilitas yang telah dicantumkan dalam peraturan-peraturan yang telah berlaku. WBP penderita disabilitas mempunyai hak lain yang harus disediakan oleh lapas. Karena lapas adalah fasilitas umum, sama seperti fasilitas umum lainnya yang harus memenuhi persamaan hak asasi manusia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...