Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

URGENSI PERBAIKAN SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KERUSUHAN Fardhan Wijaya Kosasi; Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.26 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.103-116

Abstract

Kasus kerusuhan yang sudah sering terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan menunjukkan bahwa kecenderungan kasus kerusuhan sangat meresahkan bagi masyarakat secara umum dan bagi organisasi pemasayarakatan secara khusus. Sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan sudah diamanatkan dan diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta masih ada beberapa peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, namun belum dilaksanakan secara baik oleh Lembaga Pemasyarakatan maupun oleh petugas sehingga berimplikasi kepada ketidakpuasan bagi Narapidana yang membuatnya memberontak dan melakukan kerusuhan. Sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan seharusnya Lembaga Pemasyarakatan menjadi tempat aman dan nyaman bagi Narapidana untuk mendapatkan program pembinaan dalam upaya untuk mencapai reintegrasi sosial. Menjadi hal yang sangat penting bagi pemasyarakatan untuk memperbaiki sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dengan kebijakan yang baru dan lebih baik mulai dari dasar hukum, pelaksanaan di lapangan sampai sumber daya manusia. Urgensi perbaikan sistem keamanan dan ketertiban bukan saja tentang demi tercapainya tujuan pemasyarakatan untuk mencapai reintegrasi sosial bagi Narapidana tetapi lebih dari itu juga untuk mencapai kepuasan atas pelaksanaan Pemidanaan bagi Narapidana secara manusiawi dengan berdasarkan prinsip hak asasi manusia serta mencegah hal-hal buruk yang besar kemungkinan akan terjadi seperti kasus kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan.
DEKLARASI UNIVERSAL HUMAN RIGHT DAN PEMENUHAN HAK ASASI BAGI NARAPIDANA Fardhan Wijaya Kosasi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.43 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i4.798-810

Abstract

Setiap manusia yang lahir di dunia memiliki kebebasan dan memiliki persamaan martabat dan hak. Persamaan hak yang sebagaiĀ  manusia inilah yang dapat dikatakan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Namun apabila terdapat individu yang dianggap membahayakan keamanan nasional dan ketertiban umum, maka hak atas kebebasan individu tersebut harus dibatasi. Pembatasan tersebut bisa dikatakan sebagai hukuman dalam menjalankan masa pidana. Konsep tentang HAM secara resmi diakui internasional oleh PBB sejak tanggal 10 Desember 1948 yaitu dengan memproklamasikan Deklarasi Universal Human Right. Setelah diakui secara internasional, konsep HAM juga diakui secara nasional oleh bangsa Indonesia yaitu dengan dibentuknya instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia. Termasuk dibentuknya konsep Pemidanaan baru yang merubah kepenjaraan menjadi pemasyarakatan dengan tujuan untuk meresosialisasi narapidana melalui program pembinaan. Hal ini juga sebagai upaya mewujudkan Pemidanaan yang manusiawi sesuai dengan semangat dari nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Universal Deklarasi Universal Human Right. Namun pada pelaksanaannya pemasyarakatan belum melaksanakan pemenuhan hak asasi manusia tersebut secara optimal terhadap Narapidana. Walaupun seorang narapidana telah dibatasi atau dirampas kebebasannya, seharusnya ia tetap wajib diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat yang melekat pada dirinya secara penuh. Tentu hal ini juga telah mencederai semangat Hak Asasi Manusia yang memiliki sifat universal sesuai dengan amanat yang ada pada Universal Declaration of Human Rights.