Kasus kerusuhan yang sudah sering terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan menunjukkan bahwa kecenderungan kasus kerusuhan sangat meresahkan bagi masyarakat secara umum dan bagi organisasi pemasayarakatan secara khusus. Sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan sudah diamanatkan dan diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta masih ada beberapa peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, namun belum dilaksanakan secara baik oleh Lembaga Pemasyarakatan maupun oleh petugas sehingga berimplikasi kepada ketidakpuasan bagi Narapidana yang membuatnya memberontak dan melakukan kerusuhan. Sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan seharusnya Lembaga Pemasyarakatan menjadi tempat aman dan nyaman bagi Narapidana untuk mendapatkan program pembinaan dalam upaya untuk mencapai reintegrasi sosial. Menjadi hal yang sangat penting bagi pemasyarakatan untuk memperbaiki sistem keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dengan kebijakan yang baru dan lebih baik mulai dari dasar hukum, pelaksanaan di lapangan sampai sumber daya manusia. Urgensi perbaikan sistem keamanan dan ketertiban bukan saja tentang demi tercapainya tujuan pemasyarakatan untuk mencapai reintegrasi sosial bagi Narapidana tetapi lebih dari itu juga untuk mencapai kepuasan atas pelaksanaan Pemidanaan bagi Narapidana secara manusiawi dengan berdasarkan prinsip hak asasi manusia serta mencegah hal-hal buruk yang besar kemungkinan akan terjadi seperti kasus kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan.
Copyrights © 2021