Merek dipergunakan dalam menentukan atau memebedakan sebuah brand dimana merek memberikan hak pada pemilik merek tersbut, untuk dapat dipergunakan dalam kegiatan perdangan dan jasa dalam ruang lingkup bisnis. Padal pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan mengenai segala kebendaan dapat diajdikan sebagai jaminan maka, namun tidak adanya autran mengenai merek ialah suatu brand dan bisa dijadikan sebagai penjaminan. Maka dalam penelitian ini dilandasi atas permasalahan mengenai apakah merek dapat diklasifikasikan sebagai benda dan kemudian dijadikan sebagai objek jaminan dengan melihat pada nilai ekonomis yang terdapat pada merek dan karakteristik pada merek. Penelitian ini dibuat untuk menjelaskan mengenai bagaimana pengkualifikasikan merek sebagai benda untuk dapat dijadikan objek jaminan. Selanjutnya penelitian ini juga hendak menjelaskan bentuk jaminan seperti apa yang sesuai diterapkan pada hak atas merek. Hasil akhir dari kajian ini menjelaskan bahwa merek dapat dikatakan sebagai benda karena memiliki sifat kebendaan pada karakteristiknya, oleh karena itu merek dapat dijadikan objek jaminan pada perbankan, namun pada prakteknya beberapa lembaga perbankan yang menerapkan merek sebagai jaminan hanya menjadikan jaminan merek sebagai jaminan tambahan dan belum dijadikan sebagai jaminan utama karena tidak adanya acuan untuk memberikan standarisasi nilai pasti pada merek.