Berbagai langkah pencegahan penyebaran virus meliputi pembatasan jalanan, karantina, pemberlakua jam malam, penghentia sementara dan penghapusan acara, dan pengisolasian fasilitas umum berbagai langkah dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia Sebagai konsekuensinya Negara Republik Indonesia menggharuskan cepat tanggap atas kondisi tersebut dengan menyiapkan strategi dan membentuk sebuah instrumen hukum ataupun kebijakan-kebijakan relaksasi yang harus diterapkan guna berupaya pemulihan kesetabilan ekonomi Indonesia. Maka dari itu apa saja dampak dan langkah-langkah pemerintah menangani wabah pandemi covid-19 terhadap investasi untuk menjaga kesetabilan ekonomi Negara. Penelitian ini berjenis yuridis normatif yang fokusnya ada pada analisa penerapan hukum berdasar pada fakta yang terjadi di suatu masyarakat mengenai data-data analisis aturan tersebut informasi yang diperoleh untuk selanjutnya dinterpretasikan melalui penafsisran analisis aturan dan konstruksi aturan yang pada tahap selanjutnya dianalisis sera yuridis untuk menjelaskan dan menguraikan semua permasalahan yang ada. investasi serta berinvenstasi sehubungan kondisi saat ini beberapa langkah telah diambil guna mengstabilkan perekonomian dengan beberapa kebijakan yang diambil beberapa institusi beranggapan berdasarkan data yang diperoleh minat investasi tetap menjadi tujuan utama kepada Negara Indonesia dan memiliki titik fokus pada pengoptimalan beberpa institusi baik BKPM yang telah menyederhanakan izin untuk berinvestasi melalui sistem online yang dinamakan OSS serta data yang diperoleh menyatakan animo investor tidak menurun serta pemulihan pada sektor-sektor kesehatan masyarakat menghadapi wabah virus corona.