Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI TINDAK PIDANA EKOSIDA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) ATAS LINGKUNGAN HIDUP Billboy Ondo Pangindoan Lumbanraja
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.334 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1693-1698

Abstract

Tulisan ini membahas tentang kejahatan terhadap lingkungan hidup atau yang biasa disebut ekosida merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, muncul wacana melakukan kodifikasi kejahatan ekosida dalam hukum positif di Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis hendak mengkaji terkait urgensi dari kondifikasi tindak pidana ekosida dalam hukum positif serta mengetahui bentuk kondifikasi yang ideal terhadap peraturan perundang-undangan yang hendak mengatur tindak pidana ekosida. tindak pidana ekosida diratifikasi dalam norma hukum positif di Indonesia. Analisis penelitian mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian terhadap berbagai literatur menunjukkan bahwa urgensi kodifikasi ekosida harus segera dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah harus segera melakukan kodifikasi ekosida karena ketentuan hukum yang berlaku saat ini tidak mampu menyelesaikan permasalahan hukum pidana lingkungan yang ada. Selain itu, Undang-Undang tersebut nantinya akan disusun dengan metode omnibus law mengingat banyaknya peraturan yang terkait didalamnya. Metode omnibus law dilakukan karena bisa mengatur sebuah undang-undang yang memiliki banyak muatan.